Kubu Muhamad-Saras Bakal Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Muhamad–Rahayu Saraswati memastikan, pihaknya bakal membawa hasil Pilkada Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Muhamad-Saras menilai, ada kejanggalan.
“Banyak kami temukan banyak kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan jadinya banyak kesalahan dan perbaikan,” kata juru bicara tim Muhamad–Saras, Drajat Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel
1. Kubu Muhamad-Saras menduga ada pergerakan ASN untuk dukung calon petahana
Selain itu, lanjut Drajat, tim Muhamad–Saras masih menemukan terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terindikasi membuat gerakan dukungan ke paslon petahana nomor 3 Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan.
“Ketiga menyayangkan sikap lurah-lurah yang salah satunya ditunjukkan oleh Lurah S yang melakukan politik sara, yang mendelegitimasi paslon nomor 1,” klaim Drajat.
2. Tim hukum Muhamad-Saras sedang rumuskan gugatan
Drajat menyebut, sesuai prosedur pendaftaran sengketa hasil penghitungan suara ke MK dibuka ruang 3 x 24 jam sejak putusan pleno ditetapkan. Drajat mengatakan, tim hukum Muhamad–Saras kini masih merumuskan gugatan.
“(Daftar) paling lambat Selasa, tapi Insya Allah sebelum Selasa,” tambahnya.
3. Tim saksi Muhamad-Saras tak tandatangani hasil pleno
Sebelumnya diberitakan, saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Rapat pleno menyatakan kemenangan bagi paslon petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
“Ya tentu itu hak ya. Itu pilihan mereka,” kata pelaksana harian Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Daftar Paslon yang Menang di Pilkada Serentak 2020 di Banten