Lalu Lintas Padat, Polisi Duga Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat

Polisi: seharusnya PPKM Darurat mengurangi kegiatan warga

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jamal Anam menyebut volume kendaraan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari keempat masih ramai.

"Volume kendaraan hari ini tidak ada bedanya dengan hari-hari sebelum PPKM Darurat, berarti ada unsur ketidakpatuhan dari masyarakat yang seharusnya patuh," kata Jamal dalam rekaman suara yang diterima IDN Times, Selasa (6/7/2021).

1. Penerapan kewajiban WFH sektor nonesensial belum maksimal

Lalu Lintas Padat, Polisi Duga Banyak Perusahaan Langgar PPKM DaruratIlustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Jamal mengatakan, masih padatnya pengguna jalan di Kota Tangerang mengindikasikan penerapan kewajiban work from home (WFH)100 persen pada pekerja nonesensial belum maksimal.

Menurut Jamal, pemberlakukan WFH 100 persen pada pekerja di perusahaan sektor nonesensial harus ada pengawasan ketat.

"Yang mana sih tempat kriteria nonesensial? Kriteria nonesensial WFH 100 persen itu dilaksanakan apa tidak? Buktinya karyawan dan lain-lain tidak berubah," kata dia.

Baca Juga: Alat Tes PCR Tersisa 1.200, Pemkab Tangerang Minta Bantuan Gubernur

2. Polisi menduga banyak perusahaan tak patuh jalankan aturan PPKM Darurat

Lalu Lintas Padat, Polisi Duga Banyak Perusahaan Langgar PPKM DaruratSejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh PT Pan Brothers Tbk tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

Jamal menduga, banyak perusahaan tak patuh dalam menjalankan aturan pemerintah di masa PPKM Darurat ini.

"Iya kalau WFH 100 persen berlaku, otomatis mengurangi jumlah mobilitas di jalan," kata Jamal.

3. Langgar PPKM Darurat, puluhan pedagang Tangerang didenda Rp300 ribu

Lalu Lintas Padat, Polisi Duga Banyak Perusahaan Langgar PPKM DaruratIlustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Sebelumnya, puluhan pelaku usaha kuliner yang melanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang ditilang dan dikenai sanksi denda Rp300 ribu.

"Para pelaku usaha yang membandel dan tertangkap tangan melanggar PPKM Darurat dilakukan penyitaan dan sanksi," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (6/7/2021).

Para pelaku usaha itu, sambung Dapot, tertangkap basah saat ada kegiatan razia penerapan PPKM darurat yang dilakukan petugas gabungan mulai dari unsur kejaksaan, polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

“Sebelum razia, petugas telah melakukan sosialisasi. Namun, ternyata mereka kucing-kucingan," kata dia.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pedagang Tangerang Didenda Rp300 Ribu

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya