Layanan SIM Keliling Polda Metro di Tangerang Raya, Kamis 11 November

Catat ni lokasi Layanan SIM Keliling 

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Layanan SIM Keliling berada di wilayah Tangerang Raya.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldametro dan Instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Jumat (11/11/2022) ini berlangsung di beberapa lokasi salah satunya di ITC BSD.

Baca Juga: Rekomendasi Kwetiau Enak di Tangerang Raya, Wajib Coba!

1. Catat nih lokasi dan jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya

Layanan SIM Keliling Polda Metro di Tangerang Raya, Kamis 11 NovemberIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Adapun jadwal di ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

Adapun jadwal di Pamulang Square: dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Layanan SIM Keliling juga hadir di Kota Tangerang, yakni berlokasi di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, Perumnas Karawaci, Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper, Ciledug.

Sementara di Kabupaten Tangerang, layananya berlokasi di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Polsek Pakuhaji.

2. Syarat dan ketentuan Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polda Metro di Tangerang Raya, Kamis 11 NovemberIlustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

3. Segini biaya Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling Polda Metro di Tangerang Raya, Kamis 11 NovemberIlustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Raya Prancis Tangerang Rampung Tahun Ini

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya