Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 24 November 2022

Sebelum berangkat, simak syarat dan biaya SIM Keliling

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Layanan SIM Keliling berada di wilayah Tangerang Raya. Ada beberapa lokasi yang bisa didatangi warga untuk perpanjang SIM. 

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldametro dan Instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Kamis (24/11/2022), salah satu lokasi SIM Keliling ini ada di Bintaro Plaza.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Akan Vaksin Booster Kedua Para Lansia

1. Catat nih, lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya. Ada yang dekat rumah kamu?

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 24 November 2022Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berikut daftar lokasi dan jam waktu buka Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan:

  • ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
  • Bintaro Plaza: dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Layanan SIM Keliling juga hadir di Kota Tangerang, yakni berlokasi di:

  • Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang
  • Palem Semi Karawaci
  • Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh
  • dan Giant Batu Ceper.

Sementara di Kabupaten Tangerang, layananya berlokasi di:

  • Pasar Modern Intermoda Cisauk
  • Polsek Pakuhaji.

2. Simak nih syarat ketentuannya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 24 November 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

3. Biayanya juga wajib jadi perhatian ya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Kamis 24 November 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Pedagang Nakal di Tangerang, Oplos Gas 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya