Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Senin 28 November 2022

SIM Keliling, salah satunya, hadir di Pamulang Square

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Layanan SIM Keliling berada di wilayah Tangerang Raya.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldametro dan Instagram @satlantaspolrestangsel, Layanan SIM Keliling per Senin (28/11/2022) ini berlangsung di beberapa lokasi salah satunya di Pamulang Square.

Baca Juga: Porprov Banten, Rekap Kabupaten Tangerang Ada Selisih 50 Medali Emas

1. Ini lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Senin 28 November 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Adapun jadwal di ITC BSD: hanya dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Adapun jadwal di Pamulang Square: dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Layanan SIM Keliling juga hadir di Kota Tangerang, yakni berlokasi di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang.

Sementara di Kabupaten Tangerang, layananya berlokasi di Pasar Modern Intermoda Cisauk.

2. Syarat ketentuannya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Senin 28 November 2022Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Livia Kristianti)

Perlu dicatat, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Adapun syarat mengajukan perpanjangannya adalah, membawa dokumen SIM asli dan fotokopi KTP-el.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Usulan UMK Tangsel 2023 Naik 6 Persen

3. Segini biaya perpanjangannya

Layanan SIM Keliling Tangerang Raya Senin 28 November 2022ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya