LHP BPK: Pemkab Pandeglang Kelebihan Bayar Insentif Pajak Rp800 Jutaan

Gak mencapai target, kok dapat insentif?

Pandeglang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang kelebihan bayar atas pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi sebesar Rp825 juta lebih. Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang tahun anggaran 2022.

Kelebihan bayar tersebut, disebut lantaran pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi tidak sesuai ketentuan karena pelaksana pemungut pajak dan retribusi tidak mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Kepsek SMA di Pandeglang Dinonaktifkan

1. Tidak capai target tetap diberi insentif

LHP BPK: Pemkab Pandeglang Kelebihan Bayar Insentif Pajak Rp800 JutaanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam laporan tersebut dijelaskan, pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Dari total anggaran Rp1.282.937.445.403, telah direalisasikan sekitar 90,10 persen.

Realisasi belanja pegawai tersebut diantaranya dipergunakan untuk pembayaran insentif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) atas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp534 juta lebih dan pembayaran atas insentif bagi ASN dan KDH/WDH atas pemungutan retribusi sebesar Rp428 juta lebih.

Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu untuk meningkatkan motivasi kerja dalam melaksanakan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Insentif diberikan apabila mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD.

Namun, hasil pemeriksaan atas pemberian insentif pajak dan retribusi menunjukkan bahwa target penerimaan PBB-P2 dan retribusi tidak tercapai. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap memberikan insentif kepada ASN dan KDH/WKDH.

"Pemerintah Kabupaten Pandeglang mempunyai 18 jenis retribusi. Dari 18 jenis retribusi, hanya tiga jenis retribusi yang memenuhi target," demikian isi LHP BPK itu.

Ketiga retribusi yang mencapai target itu adalah Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

2. Pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi yang tidak mencapai target tersebut tidak sesuai ketentuan

LHP BPK: Pemkab Pandeglang Kelebihan Bayar Insentif Pajak Rp800 JutaanIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

BPK menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembayaran insentif, diketahui terdapat Belanja Insentif Pemungut Retribusi sebesar Rp428 juta. Insentif tersebut diberikan atas 15 jenis retribusi--baik yang mencapai target maupun yang tidak mencapai target.

Insentif pemungutan retribusi yang mencapai target sebesar Rp137 juta lebih sedangkan insentif pemungutan retribusi yang tidak mencapai target sebesar Rp291 juta lebih.

Dari 15 jenis retribusi yang tidak mencapai target, terdapat tiga jenis retribusi yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Izin Trayek yang tidak diperhitungkan dalam pemberian insentif pemungutan retribusi.

"Dengan demikian, pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi yang tidak mencapai target sebesar Rp825 juta lebih tersebut tidak sesuai ketentuan karena pelaksana pemungut pajak dan retribusi tidak mencapai target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD-P," tulis BPK.

3. Terjadi kelebihan pembayaran atas pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi sebesar Rp825.770.317

LHP BPK: Pemkab Pandeglang Kelebihan Bayar Insentif Pajak Rp800 Jutaanilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

BPK menegaskan, hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pemberian insentif pemungut pajak dan retribusi sebesar Rp825.770.317.

Hal tersebut disebabkan, pada poin a tercatat: Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Perindustrian Perdagangan, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam pemberian insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah, tidak menaati ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dan pada poin b, BPK menerangkan, kepala perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam pengendalian perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

4. Bapenda Pandeglang klaim sudah mengembalikan uangnya ke kas daerah

LHP BPK: Pemkab Pandeglang Kelebihan Bayar Insentif Pajak Rp800 JutaanIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara, Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani kepada IDN Times mengatakan, pihaknya mengklaim sudah mengembalikan kelebihan bayar yang terjadi pada perangkat daerah yang dipimpinnya, ke kas daerah.

"Untuk pengembalian insentif pemungutan pajak daerah, kurang lebih Rp328 jutaan," kata Ramadani, Kamis (10/8/2023).

Ramadani mengakui, bahwa total kelebihan bayar insentif pajak mencapai Rp800 juta lebih. "Ya kalau gak salah kalo dengan OPD penghasil retribusi daerah totalnya 800 jutaan," tukasnya.

Baca Juga: Jalan di Pandeglang Rusak, Mirip Kubangan Kerbau

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya