Mathla'ul Anwar dari Banten Dukung Kebijakan Izin Tambang

Ormas ini bisa memakainya untuk pendidikan dan dakwah

Pandeglang, IDN Times - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan asal Banten, Mathla'ul Anwar, menyatakan sikap mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan.

"Siap mendukung dan proaktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama membantu pendidikan, dakwah, dan sosial," kata Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar, KH Embay Mulya, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6/2024).

1. Hasil tambang bisa untuk pendanaan organisasi

Mathla'ul Anwar dari Banten Dukung Kebijakan Izin TambangIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangan tertulis tersebut, Mathla'ul Anwar tetap berpikiran baik bahwa program pemerintah sesuai dengan moto Mathla'ul Anwar, yakni menata umat merekat bangsa.

Selain itu, hasil pertambangan tidak saja berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada organisasi keagamaan.

"Khususnya Mathla'ul Anwar, lahir sebelum republik ini berdiri, yakni tahun 1916. Lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," kata Embay.

2. Hal ini sudah sesuai Undang-Undang Dasar

Mathla'ul Anwar dari Banten Dukung Kebijakan Izin TambangIlustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam keterangan tertulis tersebut dijelaskan, sebagaimana Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI)  Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3 berbunyi di mana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu relevan jika wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) diberikan kepada ormas keagamaan dan dikelola secara baik.

3. Jokowi teken aturan ormas keagamaan kelola tambang

Mathla'ul Anwar dari Banten Dukung Kebijakan Izin TambangPresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh sungai di Indonesia dilakukan pengecekan untuk pemasangan pompa guna memenuhi kebutuhan air bagi lahan-lahan sawah tadah hujan yang kering akibat gelombang panas ekstrem. (Dok. DSP Kementan)

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A Ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan, regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya