MUI Lebak Persilakan Restoran Buka Siang Hari, Asal..
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mempersilakan restoran atau rumah makan buka saat siang hari selama bulan puasa Ramadan.
“Mungkin ada pembatasan saja, tapi bukan ditutup lah,” kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Khudori, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: Hiburan Malam di Tangsel Gak Boleh Beroperasi Selama Ramadan
1. Satpol PP enggak perlu bertindak berlebihan
Khudori mengatakan, pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak perlu mengambil tindakan yang berlebihan jika terdapat rumah makan yang melanggar aturan pembatasan.
“Cukup teguran saja. Saya kira mereka pemilik rumah makan juga butuh selama Ramadan. Seperti yang sudah-sudah saja, kami kan tidak ada persoalan,” kata Khudori.
2. MUI minta restoran yang buka siang hari lakukan aktivitasnya secara tertutup
Walaupun tidak melarang rumah makan buka saat siang hari, tapi Khudori mengingatkan kepada pemiliknya agar tetap bisa menghormati masyarakat yang berpuasa.
Pihaknya hanya meminta para restoran yang buka pada siang hari dapat melakukan aktivitasnya secara tertutup.
"Jangan terang-terangan. Saling menjaga toleransi dan menghargai. Bagi yang dalam perjalanan sedang tidak berpuasa ya harus menghargai, saya kira Kabupaten Lebak menjaga toleransi, dan di bulan puasa nanti harus diperkuat lagi,” kata dia.
3. MUI minta tempat hiburan ditutup selama Ramadan
Namun secara tegas, Khudori meminta, agar tidak ada tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan.
“Ditutuplah, mari isi bulan Ramadan dengan kegiatan-kegiatan kerohanian,” katanya.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Prabowo Gibran Unggul Telak di Kabupaten Lebak