Mulai 31 Juli, Pemkab Lebak Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Ini sudah diatur dalam Perda KTR Kabupaten Lebak

Lebak, IDN Times - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak pada 31 Juli mendatang. Nantinya, orang tidak boleh merokok di kawasan tanpa rokok.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, Perda KTR akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan. “Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Kejari Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Lebak

1. Ada 8 kawasan berstatus KTR

Mulai 31 Juli, Pemkab Lebak Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa RokokIlustrasi mobil ambulans. (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Pada Pasal 2 Perda KTR itu, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR. Kawasan itu merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

2. Apa saja tanggung jawab pemilik KTR? Simak nih

Mulai 31 Juli, Pemkab Lebak Berlakukan Aturan Kawasan Tanpa Rokokrokok-menyala (pexels.com/Pixabay)

Perda KTR Lebak juga mengatur bahwa pengelola KTR adalah orang dan/atau badan yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:

a. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;

b. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan

c. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: 3 Mobil Dinas Milik Pemkab Lebak Tak Jelas Keberadaannya

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya