Nekat Jualan di Jalan, 20 PKL Pasar Ciputat Divonis PN Tangerang

Mereka didakwa langgar tindak pidana ringan

Tangerang Selatan, IDN Times - Sebanyak 20 orang pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) divonis melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Mereka divonis bersalah lantaran nekad berjualan di tempat yang bukan semestinya, padahal Pemkot Tangsel sudah menyosialisasikan soal larangan berjualan di lokasi tersebut. 

"Diberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pedagang kaki lima yang masih membandel di lokasi yang sudah di berikan sosialisasi untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Bikin Kumuh, PKL Kali Sipon Tangerang Digusur Satpol PP

1. Mereka divonis langgar tindak pidana ringan

Nekat Jualan di Jalan, 20 PKL Pasar Ciputat Divonis PN TangerangDok. Satpol PP Tangsel

Oki mengatakan, sebanyak 20 orang telah disidangkan di PN Tangerang pada hari Kamis 23 Februari 2023  dan dijatuhi sanksi kurungan dua hari atau denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi," kata Oki.

2. Ini bagian dari upaya penertiban Pemkot Tangsel kepada PKL yang berjualan di sembarangan tempat

Nekat Jualan di Jalan, 20 PKL Pasar Ciputat Divonis PN TangerangSituasi di Pasar Ciputat, Tangsel selama PPKM Level 4, Sabtu (7/8/2021) - (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Oki menjelaskan, penertiban dilaksanakan dari tanggal 13 - 22 Februari 2023.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan pun telah menyosialisasikan hal itu dan sudah melayangkan surat teguran satu sampai dengan tiga kepada 269 pedagang yang berada di sekitar Jalan Aria Putra, Gang Bancet, Gang Manunggal sampai ke lokasi bekas Terminal Policarbonat.

"Dimana (sebenarnya) para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di Pasar Ciputat yang sudah direnovasi," kata Oki.

3. Relokasi pedagang Pasar Ciputat yang tak kunjung rampung

Nekat Jualan di Jalan, 20 PKL Pasar Ciputat Divonis PN TangerangDok. Satpol PP Tangsel

Upaya relokasi para pedagang di Pasar Ciputat, Kota Tangsel belum juga tuntas. Sejumlah pedagang masih berjualan di tepi jalan dan trotoar.

Upaya relokasi ini sudah dilaksanakan sejak Maret 2022. Gedung pasar yang sudah selesai direnovasi masih nampak sepi, kosong dari penjual. "Saya doang di sini sendirian," kata Sandi, pedagang sembako di Blok BK-1D, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Hampir Setahun, Relokasi Pedagang Pasar Ciputat Belum Selesai

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya