Nekat! Komplotan Maling di Tangerang Beraksi di Markas Polisi 

Mereka tak sadar bahwa gedung itu ternyata mapolres

Tangerang, IDN Times - Ada-ada saja kelakuan komplotan pencuri. Baru-baru ini, komplotan spesialis keran air dan shower di kompleks perkantoran di Tangerang nekat masuk markas polisi.

Usut punya usut, ternyata mereka berniat mencuri di gedung baru sebuah perkantoran.  Setelah tertangkap, para pelaku mengaku tidak tahu bahwa gedung yang mereka masuki adalah gedung baru Markas Polisi Resor (Mapolres) Bandara Soekarno-Hatta.

1. Mereka baru sadar ketika kelar melakukan aksi

Nekat! Komplotan Maling di Tangerang Beraksi di Markas Polisi Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka baru mengetahui telah memasuki kantor polisi yang baru jadi, setelah berhasil melancarkan aksinya itu. Mereka sadar saat dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta.

"Para tersangka baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan kejahatan adalah sebuah kantor polisi setelah selesai menjalankan aksi, dalam perjalanan meninggalkan Bandara Soetta," kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian, Kamis (23/7/2020).

Adapun pencurian itu, kata Adi, terjadi pada Senin, 29 Juni lalu.

2. Pelaku sudah sering lakukan pencurian

Nekat! Komplotan Maling di Tangerang Beraksi di Markas Polisi Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ferdian mengatakan, para pelaku juga sudah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali di berbagai daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun pada aksi yang ke-10 mereka tak sadar mencuri di kantor polisi, kemudian terekam kamera pengawas gedung sehingga kejahatan mereka terungkap.

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa di Bandung, Bogor, Bekasi, dan Jakarta Timur. "Namun kita belum dapat memastikan berapa total keseluruhan kerugiannya untuk di lokasi lain," jelasnya.

Para pelaku memang sengaja menargetkan gedung kosong yang belum beroperasi karena pengawasannya dianggap kurang. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku agar bebas masuk dan kemudian mempreteli barang-barang yang ada di dalam gedung untuk kemudian dijual kembali dengan harga murah.

"Sebelumnya mereka sudah pernah melakukan aksi serupa di gedung kosong yang pengawasannya kurang," kata Adi.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun

Nekat! Komplotan Maling di Tangerang Beraksi di Markas Polisi Ilustrasi. Polisi tangkap pelaku kejahatan (ANTARA)

Kini para pelaku sudah ditahan pihak kepolisian dengan barang bukti lima setel baju yang digunakan para tersangka saat melakukan aksinya, dan mobil Toyota Venturer dengan plat palsu yang terpasang.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Uang Dolar Palsu, Wartawan Diciduk Polisi Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya