Ombudsman Banten: Pungut Retribusi PTSL Harus Sesuai Aturan 

Jika sulit urus PTSL, warga diminta lapor ke Ombudsman

Serang, IDN Times - Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Dedi Irsan menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Kantor-Kantor Pertanahan di Wilayah BPN Banten. Salah satu yang menjadi sorotan Ombudsman adalah biaya PTSL.

"Seandainya retribusi itu ada, ya harus dengan dasar hukum untuk penarikan retribusi," kata Dedi kepada IDN Times, Senin (10/2).

PTSL atau lebih tenar dengan nama sertifikasi tanah itu diluncurkan pemerintah sebagai program nasional pada 2018 untuk menjawab lambannya proses pembuatan sertifikat tanah sehingga kerap berujung konflik dan sengketa, demikian dikutip dari laman https://kominfo.go.id.

Secara garis besar, PTSL yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) itu adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pendaftaran itu dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 

Baca Juga: Minta Jaksa Jangan Nakal, Jaksa Agung: Kita Lagi Bersih-bersih!

1. Retribusi PTSL Rp150 ribu. Jika lebih dari itu, berarti pungli

Ombudsman Banten: Pungut Retribusi PTSL Harus Sesuai Aturan Ilustrasi/google

Dedi juga mengungkap bahwa biaya pengurusan PTSL itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN ATR) dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Kategori V pada Jawa dan Bali. Biaya resmi yang tercantum adalah Rp150 ribu.

"Jadi jika ada yang memungut di luar biaya itu, bisa masuk dalam kategori Pungutan Liar dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Dedi.

2. Dedi minta masyarakat lapor Ombudsman jika sulit urus PTSL

Ombudsman Banten: Pungut Retribusi PTSL Harus Sesuai Aturan IDN Times/Fariz Fardianto

Dedi mengatakan, Ombudsman akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSP agar sesuai dengan aturan. 

"Kepada masyarakat yang mengalami masalah dalam pengurusan PTSL dapat melaporkannya ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten," kata Dedi.

3. BPR ATR Banten optimis PTSL di Banten selesai 2023

Ombudsman Banten: Pungut Retribusi PTSL Harus Sesuai Aturan IDN Times/khaerul anwar

BPN ATR Provinsi Banten, optimistis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di provinsinya bisa selesai tahun 2023.

Saat ini, seluruh jajaran tingkat pemerintah dan BPN ATR di delapan kota dan kabupaten di Banten, juga terus berupaya menekankan pentingnya sertipikat tanah di wilayah Banten. 

Kepala BPN ATR Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengungkapkan, pihaknya di awal tahun 2020 ini telah memberikan 2.946 sertifikat tanah kepada masyarakat di Banten. 

"Kita mulai menyapa masyarakat supaya sukses PTSL tahun 2020-2023 bisa kita capai," kata Tenri Minggu (26/1) di Tangerang Selatan.

Baca Juga: Gubernur Banten: Tahun 2020 Jalan Provinsi Banten Mantap

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya