Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA Tangsel

Ombudsman: kepercayaan publik terhadap ASN semakin terkikis

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyayangkan apa yang dilakukan Saidun selaku Lurah Benda baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Diberitakan sebelumnya, Saidun dilaporkan ke polisi karena mengamuk dan merusak fasilitas di ruang Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel. Saidun disebut juga tidak terima ketika siswa titipannya tidak diterima masuk sekolah tersebut. 

Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif.

Baca Juga: Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ngamuk 

1. Ombudsman minta polisi terus proses kasus ini

Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA TangselJumpa pers Polres Tangsel di akhir tahun (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kepada IDN Times, Sabtu (18/7/2020), Dedy mendesak pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus itu karena sudah dilaporkan oleh pihak sekolah ke kepolisian, karena ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga perusakan fasilitas sekolah.

“Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan,” ujar Dedy.

2. Tindakan Lurah Saidun bisa membuat kepercayaan publik terhadap ASN semakin terkikis

Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA TangselIlustrasi pendaftaran PPDB siswa dan siswi di salah satu SD Negeri di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tindakan Saidun, kata Dedy, bisa mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis.

"Penilaian masyarakat terhadap ASN bisa makin memburuk karena peristiwa itu terjadi saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," kata Dedy.

3. Meski sudah meminta maaf, proses hukum harus terus berlanjut

Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA TangselSMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Diberitakan sebelumnya, Saidun, Lurah Benda Baru mengaku menyesali perbuatannya itu, dia juga mengaku telah meminta maaf kepada Kepala SMAN 3 Tangsel dan dewan Guru di sekolah tersebut.

"Sebenarnya saya sudah sampaikan maaf, itu kejadian Jumat kemarin, dan Minggunya saya Whatsapp untuk meminta maaf ke Bu Ana (Kepala SMAN 3), dan sudah dimaafkan," terang dia

Dia menegaskan, bahwa penendangan itu benar dia lakukan karena merasa kesal, pada saat itu. "Itu biskuit kaleng, ada gelas, saya engga tahu. Itu yang dibesar-besarkan. Tapi hari ini saya bersama Camat, Kepala BKPP, Bu Kepsek dan di hadapan dewan guru saya sampaikan permintaan maaf dan itu sudah clear, diselesaikan secara kekeluargaan," terangnya.

Terkait permintaan maaf Saidun itu, Dedy menilai hal itu tidak lantas mengugurkan proses hukum. Menurutnya, proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera, sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya.

Meski demikian, dia mengembalikan hal itu kepada pihak sekolah dalam menyikapi permintaan maaf Saidun. "Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," ujar Dedy.

Baca Juga: BKPP Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Lurah yang Ngamuk di Sekolah 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya