Pandemik COVID-19, Pemohon Santunan Dana Kematian di Tangsel Melonjak

Program ini hanya untuk warga kurang mampu

Tangerang Selatan, IDN Times - Permintaan dana santunan kematian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jumlahnya meningkat semenjak pandemik COVID-19 terjadi.

"Ini dalam kondisi pandemik COVID-19 sejak 2020 sampai sekarang permohonan dan realisasi (pencairan uang santunan) meningkat," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, Jumat (23/7/2021).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan dana bantuan sosial kepada warga Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4 juta yang ditinggal wafat oleh keluarganya. Bantuan ini sendiri hanya untuk warga tidak mampu.

Baca Juga: Walkot Tangsel: PPKM Darurat Relatif Turunkan Kasus COVID-19 

1. Selama pandemik, pengajuan dana santunan meningkat

Pandemik COVID-19, Pemohon Santunan Dana Kematian di Tangsel MelonjakIlustrasi pemakaman pasien positif COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Wahyu mengatakan, sebelum pandemik COVID-19 terjadi, yakni di 2019 permohonan santunan hanya sekitar 120 orang ahli waris atau Rp350 juta.

"Pas tahun 2020 realisasi pemberian santunan dana kematian sekitar Rp 412 juta," kata Wahyunoto.

2. Di 2021, pengajuan sampai pertengahan tahun sudah 2 kali lipat dari 2019

Pandemik COVID-19, Pemohon Santunan Dana Kematian di Tangsel MelonjakTPU Selapajang, Kota Tangerang. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Saat pandemik COVID-19 di tahun 2021 yang belum usai saja, lanjut Wahyunoto, pihaknya sudah merealisasikan bagi 150 ahli waris.

"Permohonannya masih ada 100-an lagi yang belum kita proses karena kita memang benar-benar harus selektif," jelasnya.

3. Ini syarat pengajuan bantuannya

Pandemik COVID-19, Pemohon Santunan Dana Kematian di Tangsel MelonjakTPU Selapajang, Kota Tangerang. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Wahyu menerangkan, dokumen persyaratan pengajuan dana santunan kematian yang mesti dilengkapi pemohon di antaranya; surat keterangan miskin dari RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan lokasi pemohon dan bukti pemakaian listrik tidak boleh melebihi 1.200 Watt.

Baca Juga: Bulog Siapkan 5.479 Ton Beras untuk Bantuan COVID-19 di Tangerang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya