Pandemik, Jadi Alasan Korban Terjerat Trading Binomo

Ngeri! kerugiannya capai ratusan juta rupiah

Kota Tangerang, IDN Times - Salah satu korban kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang melalui investasi trading ilegal, binary option atau Binomo ungkap alasan mereka terjebak ikut Binomo melalui afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Salah seorang korban inisial E mengaku mengikuti trading Binomo lantaran terdampak pandemik COVID-19. "Pandemik intensitas keluar (rumah) dikurangi, jadi (saya) mencari cara cari uang secara cepat," kata E saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (29/8/2022).

1. Saksi E mengaku tahu Binomo dari Youtube Indra Kenz

Pandemik, Jadi Alasan Korban Terjerat Trading BinomoIndra Kenz Diperiksa Kejari Tangsel (Dok. IDN Times/Kejari Tangsel)

Dalam kesaksiannya, saksi E mengungkapkan, pertama kali mengetahui Binomo lewat unggahan Indra Kenz di YouTube pada Desember 2020. Ia kemudian mengikuti trading Binomo melalui link referal yang tertera di deskripsi akun YouTube Indra.

Selama Januari hingga Desember 2021, saksi E mengaku malah merugi hingga Rp900 juta. Dari total deposit yang dilakukan hampir Rp1,5 miliar, E sempat menarik dana (withdraw) sekitar Rp500 juta.

Namun E mengklaim, tidak memperoleh profit sama sekali, karena sebenarnya withdraw yang ia lakukan berasal dari dana yang pernah ia setorkan.

"Tadinya saya bisnis mobil, tapi waktunya sekitar satu bulan untuk memperoleh fee. Pas saya lihat satu menit Rp3 juta (unggahan Indra), awalnya tidak percaya," jelas E.

2. Korban ingin cari uang tambahan saat pandemik

Pandemik, Jadi Alasan Korban Terjerat Trading BinomoSeorang staf memakai masker dalam perjalanan menggunakan kereta metro saat uji coba sebelum kembali beroperasi, ditengah penyebaran wabah penyakit virus corona (COVID-19) di Kolkata, India, Rabu (9/9/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Senada dengan E, korban lainnya inisial R juga mengikuti trading di Binomo karena  pandemik. "(Indra) bilang trading itu solusi nyari uang tambahan pas pandemik, karena susah cari uang. Jadi saya tertarik karena keberhasilannya, saya tertarik dengan apa yang disampaikannya," kata saksi R.

R mengikuti trading melalui afiliator Indra sekitar setahun sejak Januari 2021 hingga Januari 2022. Dari total deposit mencapai Rp1,6 miliar, R pernah withdraw sebesar Rp1 miliar 20 juta sehingga, kerugian yang ia alami berkisar Rp580 juta.

"Saya kalah terus, pas menang saya tarik modal saya. Yang loss sekitar Rp580 juta," kata dia.

3. Korban terjerat melalui video Indra Kenz

Pandemik, Jadi Alasan Korban Terjerat Trading BinomoIlustrasi korban penipuan investasi bodong Binomo (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Indra Kenz didakwa merugikan 144 korban investasi Binomo dengan total kerugian Rp83 miliar. Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.

Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen. Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya