Pandemik, Pengamat: Komitmen E-Government Pemkot Tangerang Jangan Omdo

Layanan 'numpang nikah' banyak tatap muka dan mondar-mandir

Kota Tangerang, IDN Times - Adanya pandemik COVID-19 semestinya membuat pelayanan masyarakat lebih mengutamakan pelayanan daring (online) atau biasa disebut e-government guna menekan penyebaran COVID-19 melalui pertemuan.

Namun pelayanan online rekomendasi 'numpang nikah' yang biasa disebut formulir N1, N3 dan N4 di kelurahan Kota Tangerang belum dapat tersedia. Padahal, pengajuan tiga formulir tersebut mengharuskan orang yang mengajukan untuk bertemu tatap muka beberapa orang seperti Ketua RT, Ketua RW, dan staf kelurahan dengan intensitas lebih dari sekali per-orangnya.

Pengamat kebijakan publik berpendapat, banyaknya pelayanan tatap muka yang semestinya bisa dipermudah dengan mengurangi intensitas pertemuan orang dapat menciptakan opini masyarakat bahwa komitmen Pemkot Tangerang soal e-government atau pelayanan berbasis elektronik masih "omdo alias omong doang".

1. Mengurus formulir N1, N3, dan N4 untuk daftar nikah di Kota Tangerang harus mondar-mandir

Pandemik, Pengamat: Komitmen E-Government Pemkot Tangerang Jangan OmdoIDN Times/Muhamad Iqbal

Seperti pantauan IDN Times di Kelurahan Suka Rasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (11/2/2021). Pengajuan formulir N1, N3 dan N4 biasa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pertama, pemohon meminta surat pengantar dari Ketua RT alamat KTO pemohon untuk ditanda tangani. Setelah itu pemohon meminta tanda tangan Ketua RW.

Kedua, setelah surat pengantar sudah ditanda tangani ketua RT dan RW, surat tersebut diajukan ke kelurahan. Setelah itu, Kelurahan membuatkan formulir N1, N3, dan N4. 

Formulir itu harus diisi oleh kedua pihak calon pengantin yang mengajukan. Diantaranya tanda tangan kedua mempelai, orang tua mempelai pemohon, dua orang saksi dan terakhir harus kembali ke ketua RT atau RW.

Ketiga, setelah semua formulir itu terisi, pemohon harus kembali mendatangi kantor kelurahan untuk memberikan semua formulir itu untuk ditandatangani oleh staf bagian terkait.

Dalam kasus yang terpantau IDN Times, ketua RW pada alamat pemohon tak berada di rumahnya dengan alasan sedang di luar kota--artinya dalam surat pengantar tak ada tanda tangan RW-- pihak kelurahan melakukan penolakan pengajuan dengan alasan tidak sesuai aturan karena tidak ada stempel. Dengan kata lain, pemohon wajib mengisi surat pengantar dengan stampel RW, tanpa pengecualian.

Meskipun dalam kenyataannya, ketua RW tersebut saat dihubungi oleh staf terkait mengaku memang sedang di luar kota.

2. Kemenag sudah sediakan pendaftaran nikah secara online

Pandemik, Pengamat: Komitmen E-Government Pemkot Tangerang Jangan OmdoIDN Times/Santi Dewi

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Lili Mahpuli saat dikonfrmasi IDN Times menjelaskan, bahwa pelayanan pendaftaran nikah di masa pandemik COVID-19 sudah bisa dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id secara gratis.

Dia mengakui bahwa memang surat-surat rekomendasi tetap dibutuhkan dari lingkungan dan kelurahan pemohon. Lili menyebut ada mekanismenya.

"Rekomendasi N1, N3, dan N4 itu mah kewenangan dari kelurahan. Kemenag sendiri sudah menyediakan layanan online namanya Simkah," kata Lili, Kamis (11/2/2021).

3. Pengamat: jangan sampai masyarakat sebut Pemkot Tangerang hanya Omdo

Pandemik, Pengamat: Komitmen E-Government Pemkot Tangerang Jangan OmdoAdib Miftahul, Analis Politik dan Kebijakan Publik Universitas Syech Yusuf (Unis) Tangerang (Dok. Istimewa)

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Syekh Yusuf (Unis) Tangerang, Adib Miftahul mengatakan, narasi-narasi penerapan e-government oleh Pemerintah Kota Tangerang yang mengusung tema smart city mestinya menjadi pembuktian kinerja dan komitmen di masa pandemik seperti ini.

"E-government seharusnya menjadi ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat. Pihak Pemkot itu sendiri terlihat jelas belum bisa memberlakukan atau memaknai kalau situasi sekarang harusnya extra ordinary, yaitu harus mampu memberlakukan pelayanan mengikuti situasi," kata Adib, Kamis (11/2/2021).

Menurut Adib, salah satu parameter dari komitmen Pemkot Tangerang soal pelayanan e-government dan konsep smart city itu adalah mampu memberikan pelayanan masyarakat lebih simpel dan aman. "Ini harus diselesaikan agar nanti Pak Arief tidak disebut warga hanya omdo atau omong doang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tangerang Arief R Wismanysah mengatakan, pihaknya terus menggenjot dan melatih para pegawai Pemkot Tangerang dalam memberikan layanan berbasis daring yang disebutnya sebagai e-office.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Vaksinasi Nakes Lansia 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya