Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di Tangsel

Istri babak belur, kasus ini viral di media sosial

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelaskan perihal tak ada penahanan kepada pelaku kasus penganiayaan, Budyanto Djauhari, terhadap istrinya, TM, yang belakangan viral di media sosial (medsos).

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Apria, melalui keterangan tertulis mengatakan pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut. Namun surat hasil visum belum jadi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih dalam keterangan yang diterima, Minggu (16/7/2023).

1. Ini alasan pelaku tak ditahan

Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di TangselIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kasus ini, kata Galih, tengah ditangani oleh unit PPA Polres Tangsel untuk selanjutnya dilakukan pengajuan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri. Pihaknya mengklarifikasi bahwa pelaku tidak dibebaskan dari kasus tersebut.

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," kata dia.

Jadi, lanjutnya, kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Lenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ungkapnya.

2. Pelaku tengah dikejar polisi atas kasus mengancam korban dan keluarganya

Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di TangselIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas pertimbangan situasi dan dugaan pelaku memberikan ancaman terhadap korban bersama keluarganya.

"Tim Penyidik Unit PPA saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

3. Pelaku sempat ancam korban dan keluarganya

Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di TangselMarjali, Ayah Korban (Dok. IDN Times/ndu)

Sebelumnya diberitakan, keluarga TM, perempuan yang dianiaya suaminya, mengaku mendapat ancaman dari pihak pelaku ND.

Marjali, ayah TM menyebut, pelaku mengancam keluarga korban melalui pesan suara yang dikirimkan ke ponsel korban.

"Jadi pelaku berkata 'akan saya bantai sekeluarga satu per satu saya bantai'. Itu saya kaga terima, itu saat di polres melalui voice note. Apa kesalahan saya, sampai saya mau dibantai sekeluarga?" kata Marjali, Jumat (14/7/2023).

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya