Pelaku KDRT di Tangsel Budyanto Djauhari Cuma Divonis 7 Bulan Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than selama 7 bulan bui. Terdakwa dinilai terbukti dalam kasus kekerasan dalam tumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM.
Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Tangsel, yang menuntut satu tahun penjara.
1. Ini nama-nama hakimnya
Diketahui, sidang diketuai oleh Edy Toto Purba, sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Agung Suhendro dan Kony Hartanto.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono menjelaskan, berdasarkan salinan putusan Majelis Hakim PN Tangerang, disebutkan bahwa terdakwa Budyanto Djauhari bin Martin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Budyanto Djauhari hanya divonis 7 bulan bui karena terbukti di dakwaan subsidair
Namun, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dalam dakwaan subsidair, kepada istrinya tengah hamil di perumahan Serpong Park, Serpong, Tangsel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tulis putusan PN Tangerang.
3. Ini barang bukti kasus tersebut
Dalam perkara itu, majelis hakim PN Tangerang, juga menetapkan barang bukti berupa satu daster hitam coklat dengan bercak darah di bagian depan, satu bantal kuning dengan motif kucing yang terdapat bercak darah, satu sprei warna cream yang terdapat bercak darah dan satu bed cover warna cream yang terdapat bercak darah.