Pelantikan PJ Gubernur Banten Digugat, Pemprov Serahkan ke Kemensetneg

Lamanya Pj gubernur menjabat berpotensi maladministrasi

Serang, IDN Times - Pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Asep Syaifullah pun menyerahkan jalannya proses sidang ini ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).  

Hal itu diungkapkan Asep saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PTUN Jakarta terkait gugatan yang dilayangkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten pada Rabu (20/7/2022).

Asep yang hadir mewakili Pj Banten Al Muktabar menyebut, pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada Kemensetneg selaku kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko "Jokowi" Widodo, demikian dalam keterangan pers yang diterima Kamis (21/7/2022). 

Baca Juga: Wahidin Tak Hadir Sertijab Pj Gubernur Banten, Muktabar: Gak Masalah

1. Objek gugatan Permahi DPC Banten akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar

Pelantikan PJ Gubernur Banten Digugat, Pemprov Serahkan ke Kemensetneg(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Adapun, pertimbangan hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan Permahi DPC Banten akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten. 

Sebab itu, dalam sidang berikutnya, yang akan digelar pada Rabu, 27 Juli 2022, Hakim mewajibkan Kuasa Hukum Presiden untuk menghadiri sidang gugatan, tanpa pengecualian.

Sebelumnya, Permahi DPC Banten menggugat Keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. 

2. Terlalu lama dipimpin Pj gubernur berpotensi banyak maladministrasi

Pelantikan PJ Gubernur Banten Digugat, Pemprov Serahkan ke Kemensetnegfreepik.com

Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj kepala daerah-- tanpa adanya pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional-- dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi.

"Karena Pj Gubernur Banten berpotensi dapat melakukan tindakan atau kebijakan di luar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Satria, pada 19 Juli 2022 lalu, Ombudsman RI telah merilis ke publik, bahwa adanya dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara gubernur, bupati dan wali kota oleh pemerintah melalui Kemendagri.

3. Ada laporan Ombudsman soal ini

Pelantikan PJ Gubernur Banten Digugat, Pemprov Serahkan ke KemensetnegIDN Times/Hana Adi Perdana

Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah, yakni penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI /Polri aktif, dan tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 yang meminta Kemendagri untuk menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.

“Jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” jelasnya.

Jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016,  Satria menilai, maka pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu [enjabat yang dimandatkan untuk menganti gubernur, bupati, wali kota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.

Satria juga mempertanyakan, kepada siapa seorang penjabat gubernur menyampaikan laporannya? "Pemerintah Pusat saja? Atau tetap membuat laporan kepada masyarakat yang tidak pernah memilihnya karena bukan kepala daerah yang dipilih rakyat secara demokratis, dan tidak terlegitimasi langsung oleh rakyat," kata dia. 

Sebab itu, Satria juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, berperan aktif guna mempertanyakan status kewenangan Pj Gubernur Banten kepada Kemendagri, karena ini terkait dengan keabsahan hukum terkait putusan dan kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten.

Baca Juga: Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono Resmi Jabat Sekda Banten  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya