Pembangkit Listrik Geotermal Padarincang Jangan Malah Rugikan Warga

Proyek ini dinilai bisa merugikan warga secara ekonomi

Serang, IDN Times - Tokoh masyarakat sekitar lokasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geotermal di Padarincang, Kabupaten Serang, Haji Doif menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dampak negatif dari pembangkit listrik geotermal proyek yang digadang menjadi sumber energi terbarukan.

Doif menilai, adanya pembangkit listrik Geotermal justru malah membuat masyarakat merugi secara ekonomi, bahkan sebelum proyek tersebut dijalankan secara penuh.

"Pemerintah mengonversi potensi ekonomi abadi rakyat yang ada di daerah terdampak sehingga tidak menghitung besarnya ancaman ekonomi rakyat yang bersifat abadi (sawah dan kebun) ini dibandingkan dengan teknis pelaksanaan Geotermal itu sendiri yang katanya akan memberikan kontribusi," kata Doif dalam diskusi bertema 'Transisi Energi JETP: Apa dan Bagaimana Dia Bekerja?' yang diselenggarakan AJI Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: ASN Pemkot Cilegon yang Viral Ngaku Cuma Main Game Online

1. Proyek diharapkan jangan mengorbankan masyarakat Padarincang

Pembangkit Listrik Geotermal Padarincang Jangan Malah Rugikan WargaDemo tolak Omnibus Law di kawasan Harmoni pada Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Ilyas Mujib)

Doif menyebut jika proyek pemerintah ini mengusung keadilan dan transisi energi terbarukan, tak perlu ada warga yang justru malah dikorbankan atau terdampak dari proyek ini.

"Kontribusi itu (semestinya) bukan merupakan suatu ancaman. Kalau saya lihat yang terjadi dimana-mana, seperti Dieng.  Itu kan justru menjadi ancaman besar terhadap ekonomi rakyat yang abadi yang ada di daerah tersebut," kata dia.

2. Belum beroperasi, proyek ini disebut sudah merugikan masyarakat

Pembangkit Listrik Geotermal Padarincang Jangan Malah Rugikan WargaPetugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Doif menuturkan, proyek pemerintah yang di lingkungannya belum sampai beroperasional,, tapi sudah merugikan masyarakat. Seperti, adanya pembatasan akses masyarakat terhadap hutan atau lahan di kawasan tersebut.

Selain itu, proyek ini juga disebutnya sudah mengganggu perairan yang berada di lokasi. "Ada plang siapapun dilarang masuk tanpa izin perusahaan, jadi keadilannya gimana? 

Dia juga menyoroti pohon-pohon di hutan lindung yang ditebangi. Selama ini, imbuhnya, masyarakat sekitar menggunakan dan memanfaatkan hutan-hutan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "(Hutan) juga jadi akses untuk ekonomi warga," kata dia.

Menurutnya, potensi energi di semua wilayah di Indonesia memang ada, tapi tidak semua dapat dimanfaatkan apalagi dieksploitasi. "Pemerintah harus berpikir ulang, kamuflase green energy ini tidak memberikan dampak positif terhadap rakyat," kata dia.

3. Apa itu skema pendanaan JETP?

Pembangkit Listrik Geotermal Padarincang Jangan Malah Rugikan Warga(IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, JETP sendiri merupakan singkatan dari Just Energy Transition Partnership. Intinya, JETP merupakan skema pembiayaan dari negara maju untuk pergantian energi fosil ke energi terbarukan dari sisi kelistrikan.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), kerja sama ini dimulai dari Presiden Joko Widodo bersama Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden beserta para pemimpin negara International Partners Group (IPG) yang meluncurkan perjanjian internasional, yaitu skema pendanaan transisi energi Just Energy Transition Partnership (JETP), pada rangkaian acara KTT G20 di Bali, November 2022.

IPG dipimpin Amerika Serikat dan Jepang, beranggotakan Kanada, Denmark, Uni Eropa, Perancis, Jerman, Italia, Norwegia dan Inggris. Perjanjian internasional ini dituangkan dalam joint statement yang bersifat tidak mengikat.

Adapun implementasi JETP dengan nilai pendanaan sebesar USD20 miliar atau setara dengan 300 triliun rupiah berasal dari investasi publik dan swasta dalam bentuk hibah dan utang, diharapkan dapat mempercepat dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya