Pembunuhan Anak Dililit Lakban, Polisi Sita Shockbreaker Motor

Punggung korban diduga dipukul pakai alat berat

Cilegon, IDN Times - Selain menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan bocah 5 tahun yang dililit lakban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satu yang disita untuk pengusutan kasus memilukan itu adalah shockbreaker motor.

Dalam kasus ini, ada lima tersangka, yakni EM, SA, EF, SH, dan RH. Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mejelaskan, kasus ini bermula ketika 17 September lalu, pelaku EM da SA standby di dalam gudang dan menunggu ibu korban APH keluar rumah.

"Si anak ini (APH) dijemput, diambil dari kamar kemudian dibawa ke gudang. Sesampainya di Gudang barulah dieksekusi," kata Hardi, Senin, (23/9/2024).

Baca Juga: Motif Pembunuhan Sadis Bocah di Cilegon, Utang Pinjol Hingga Cemburu

1. Para pelaku menyiksa korban APH dengan sadis

Pembunuhan Anak Dililit Lakban, Polisi Sita Shockbreaker MotorIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi menjelaskan, para pelaku menyiksa korban APH dengan sadis, sebelum melakban kepalanya. Hardi menjelaskan, tindakan sadis itu termasuk pembekapan, penginjakan, gigit, hingga pemukulan di bagian kepala korban. Pelaku juga memukul punggung korban dengan shockbreaker motor.

"Yang ngebekap itu pertama si SA, barulah dilakban di mulut," kata dia.

Para tersangka, kata dia, memiliki perannya masing-masing. Peran utamanya yang paling center itu si EM dan SH. Keduanya diduga menjadi dalang otak pembunuhan. 

"Untuk yang lainnya kedua laki-laki itu membantu membuang jenazah korban di wilayah Lebak," kata dia.

2. Ini motif pelaku melakukan pembunuhan

Pembunuhan Anak Dililit Lakban, Polisi Sita Shockbreaker MotorDok. IDN Times/Azzam

Hardi mengungkapkan, motif pembunuhan korban adalah masalah utang-piutang, dendam, dan kecemburuan.

"Motif pelaku yang pertama masalah utang-piutang pinjol, kemudian juga adanya dia merasa dendam kepada ibu korban yang menurut pengakuannya bahwa ibu korban sering memarahi, membentak. Dan satu lagi terkait masalah adanya penyimpangan seksual, hubungan sesama jenis," kata dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah yang Dilakban

3. Ini pasal yang disangkakan kepada para pelaku

Atas perbuatannya tersebut, Hardi menjelaskan, kelima pelaku terjerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

"Itu si SA sama RA. RH itu pelaku. Pasal yang disangkakan itu pasal 80 ayat 3 undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun denda Rp3 miliar," kata dia.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya