Pemkab Tangerang Minta Perusahaan Tertib Dalam Skala Upah Karyawan

Upah disesuaikan kemampuan pendidikan dan indikator lain

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendorong perusahaan agar tertib dalam penyusunan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Skala itu menjadi pedoman dalam pengaturan upah.

Penyusunan struktur dan skala upah disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam Bimbingan Teknik (Bimtek) di Hotel Istana Nelayan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/7/2023).

"Kami juga berharap dengan adanya Bimtek struktur skala upah ini perusahaan bisa mendapat pekerja yang layak dan memiliki skill dengan memberikan upah yang tepat sesuai dengan kemampuan, pendidikannya dan indikator-indikator lainnya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti.

Baca Juga: Ada Pesta KPR di Mal Tangerang, Promo Bunga Fix 3 Persen

1. Kasus soal upah memicu perselisihan industrial

Pemkab Tangerang Minta Perusahaan Tertib Dalam Skala Upah KaryawanIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut dia, upah memiliki peranan sangat strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

Perhitungan upah yang sesuai ketentuan dapat mencegah dan meminimalisasi permasalahan terkait pengupahan di perusahaan. Kasus seperti ini, kata dia, seringkali memicu timbulnya perselisihan hubungan industrial dalam skala yang lebih besar.

"Kegiatan hari ini memang kami laksanakan di setiap tahunnya dengan sasaran yang berbeda. Pada hari ini terdapat 140 perusahaan yang kami undang dan kami bekali dengan berbagai materi terkait pembahasan tentang penyusunan skala upah pada perusahaan," ujar Desyanti.

2. Ini aturan soal penerapan skala upah

Pemkab Tangerang Minta Perusahaan Tertib Dalam Skala Upah Karyawanilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Dia menyampaikan, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan akan mampu menjawab beberapa persoalan yang ada, salah satunya adalah terkait upah.

Struktur dan skala upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: 10 Mal di Tangerang Raya untuk Bersantai dan Belanja

3. Perusahaan wajib susun skala upah sesuai aturan

Pemkab Tangerang Minta Perusahaan Tertib Dalam Skala Upah KaryawanIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Perusahaan wajib untuk menyusun dan melaporkan struktur dan skala upah kepada dinas yang membidangi ketenagakerjaan. 

Dinas, kata Desyanti, juga memberi pelatihan kepada perusahaan agar dapat menyusun skala upah yang baik dan benar, terutama bagi karyawan yang sudah bekerja di atas 1 tahun. 

"Agar produktivitas dari perusahaan dapat meningkat dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin," ucapnya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya