Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup dan Warga Jangan Mudik 

Restoran juga diminta tutup maksimal jam 9 malam

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan surat edaran untuk menutup aktivitas tempat hiburan dan rekreasi sampai waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina. Dia mengatakan, Pemkot mengeluarkan surat dengan nomor 4431/1176-BPBD/2020.  "Iya benar," ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (31/3).

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup dan Warga Jangan Mudik Surat Edaran Kota Tangerang (HUMAS PEMKOT TANGERANG)

1. Pemilik usaha makanan diminta tutup maksimal pukul 21.00 WIB

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup dan Warga Jangan Mudik IDN Times/Candra Irawan

Dalam surat tersebut Pemkot Tangerang meminta sejak 30 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditentukan agar pemilik usaha kegiatan hiburan dan rekreasi menutup usahanya.

Tidak hanya itu, poin kedua Pemkot Tangerang juga meminta kepada pemilik usaha makanan dan minuman untuk membatasi jam operasional.

"Jam operasional tutup pada pukul 21.00 WIB serta tidak memberikan fasilitas layanan akan atau minum di tempat," tulis surat edaran tersebut.

2. Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah yang tak perlu

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup dan Warga Jangan Mudik Ilustrasi - Penerapan social distancing -- IDN Times/Yogie Fadila

Sementara pada poin ketiga dan empat di surat itu dijelaskan, setiap warga diminta untuk membatasi segala bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.

"Setiap warga masyarakat untuk dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu," tulis poin keempat.

3. Dalam surat ini, warga juga diminta untuk tidak mudik

Pemkot Tangerang Minta Tempat Hiburan Ditutup dan Warga Jangan Mudik Ilustrasi Jangan Mudik. #MediaLawanCovid19/Istimewa

Sedangkan poin terakhir, setiap warga diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman pada 30 Maret tersebut sekaligus membatalkan edaran sebelumnya yang dikeluarkan Pemkot Tangerang dengan batas waktu 30 Maret 2020.

Baca Juga: [BREAKING] Pengguna Listrik 450 VA Gratis Selama Tiga Bulan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya