Pemkot Tangerang Perluas Layanan Uji Berkala Kendaraan

Dishub gandeng pihak swasta untukuji berkala ini

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang memperluas  layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.

Dalam hal ini, Dishub Kota Tangerang telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) terkait Unit Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Perusahaan ini menjadi swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achamd Suhaely mengatakan, dalam program ini layanan uji berkala dapat diberikan oleh pihak swasta, yang hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala.

Baca Juga: Hari Anak, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Video 'Anti Bullying'

1. Biasanya pemilik kendaraan, disulitkan syarat uji kendaraan di wilayah lain

Pemkot Tangerang Perluas Layanan Uji Berkala Kendaraanilustrasi asap kendaraan penyebab gas rumah kaca (pexels.com/Khunkorn Laowisit)

Sementara, pengujian pertama tetap harus dilakukan di Dishub Kota Tangerang sebagai tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Namun, lanjutnya, dalam peraturan yang sama juga diatur bahwa dalam keadaan tertentu, Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang ingin melakukan uji berkala di unit pelaksana pengujian di daerah lain yang bukan domisilinya, kini bisa semakin mudah.

Biasanya, pemilik kendaraan disulitkan dengan harus memenuhi persyaratan surat rekomendasi numpang uji dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar.

2. Upaya ini jadi solusi masalah tersebut

Pemkot Tangerang Perluas Layanan Uji Berkala Kendaraanilustrasi pemeriksaan kendaraan (freepik.com)

Suhaely mengatakan, kemudahan untuk mengurus uji berkala di luar domisili itu sering menjadi kendala bagi pemilik kendaraan yang ingin melaksanakan uji berkala di tempat yang lebih dekat atau lebih mudah diakses.

Untuk mengatasi kendala tersebut dan meningkatkan kemudahan bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang. Dishub Kota Tangerang bersama PT HMSI menjalin kerja sama dalam bentuk integrasi database KBWU.

"Dengan adanya integrasi ini, data uji kendaraan sebelumnya dari Dishub Kota Tangerang dapat diakses oleh PT HMSI untuk kelanjutan proses pengujian berkala, tanpa perlu surat rekomendasi numpang uji,” kata Suhaely, Rabu (19/6/2024).

3. Jadi solusi Uji KIR lebih efektif dan efisien

Pemkot Tangerang Perluas Layanan Uji Berkala KendaraanKementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)

Suhaely mengatakan, kerja sama ini tidak hanya mempermudah pemilik kendaraan, tetapi juga memperkuat sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang.

"Dishub Kota Tangerang berharap dengan adanya kerja sama ini, masyarakat Kota Tangerang menjadi lebih mudah dan memiliki alternatif dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Ini adalah bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat," ungkap Suhaely.

Dengan adanya fasilitas Uji KIR milik Hino ini, diharapkan dapat menjadi solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan uji berkala kendaraan bermotor secara lebih efisien dan efektif, serta memberikan kenyamanan bagi para pemilik kendaraan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya