Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras Bagi yang Langgar Aturan PPDB

Panitia PPDB di sekolah diminta transparan dalam bekerja

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang berjanji bakal memberi sanksi bagi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berani melanggar ketentuan, sepanjang penerimaan siswa berlangsung.

Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan, sanksi telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal ini dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas, baik oknum pelaku maupun sekolahnya,” kata Jamal, Senin (13/6/2022).

Jamal menyebut, Pemkot Tangerang ingin agar kualitas pendidikan di kota itu diiringi dengan sistem yang baik. "Untuk Kota Tangerang yang lebih maju lagi," imbuhnya. 

1. . Tidak boleh ada pendaftar titipan ya

Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras Bagi yang Langgar Aturan PPDBSuasana PPDB 2020 di Lebak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jamal menjelaskan, sanksi kepada kepala sekolah atau oknum yang menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatannya.

Sedangkan untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga penutupan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

“Keberlangsungan PPDB kami ingatkan tidak ada titip-titipan di jenjang SDN maupun SMPN," tegasnya.

Dindik juga sudah menyosialisasikan aturan dan sanksi ini ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan PPDB Kota Tangerang. "Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.

Baca Juga: Dear Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Ikut PPDB SD dan SMP

2. Orangtua dan wali diminta gak memaksakan anaknya untuk lolos dengan curang

Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras Bagi yang Langgar Aturan PPDBIlustrasi pendaftaran PPDB.ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jamal mengimbau, agar seluruh wali murid tidak terpengaruh para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu. “Hati-hati bagi para orangtua, jangan sampai kena janji-janji dari oknum," ungkapnya.

Orangtua atau wali murid, kata Jamal, bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing.

3. Dindik buka hotline pengaduan

Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Keras Bagi yang Langgar Aturan PPDBIlustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dindik Kota Tangerang membuka hotline Whatsapp pengaduan dunia pendidikan atau khususnya PPDB untuk masyarakat Kota Tangerang. 

Jika kamu menemukan indikasi kecurangan, silakan menghubungi nomor: 
1. 0821-1347-3962

2. 0821-11347-3963

3. 0821-1347-3964

4. 0821-1347-3966

5. atau di 0813-8707-9101.

Baca Juga: Begini Tata Cara PPDB TK Hingga SMP di Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya