Pemkot Tangerang Terapkan Aturan Operasional Usaha Selama Ramadan

Pengusaha yang lewati jam operasi bakal kena sanksi

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang telah menegakkan peraturan jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadan 2022.

Melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung.

Baca Juga: Kasus TPA Liar, Pejabat Pemkot Tangerang Bisa Dijerat Pidana

1. Aturan ini diklaim untuk menegakkan tolerasi

Pemkot Tangerang Terapkan Aturan Operasional Usaha Selama RamadanIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Disbudparman Kota Tangerang Muhamad Noor mengungkapkan, di dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan waktu tutup operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami imbau di sini, pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” kata Noor, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

2. Karaoke, sauna, spa, pijat, dan billiard dilarang beroperasi

Pemkot Tangerang Terapkan Aturan Operasional Usaha Selama RamadanPetugas Dinkes PPU saat melakukan pendataan wanita pemandu karaoke dan wanita penghibur di THM di PPU (IDN Times/Istimewa)

Ia menjelaskan, untuk usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadan.

“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,” tegasnya.

3. Aparat awasi tempat usaha secara serentak

Pemkot Tangerang Terapkan Aturan Operasional Usaha Selama RamadanSuasana Masjid Raya Makassar saat bulan Ramadan, Jumat (23/4/2021). IDN Times/Sahrul Ramadan

Sementara itu, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian, dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam pada aturan selama Ramadan tersebut.

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” katanya.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Warga Tangerang Gelar Tradisi Keramas Bareng

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya