Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah Ke TPA di Kabupaten Tangerang

Bupati: masih dikaji dampaknya

Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyiapkan rencana relokasi pembuangan sampah sementara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang ke TPA Jatiwaringin, Mauk, Kabupaten Tangerang.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menerangkan, wacana ini sedang dalam pembicaraan antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

"Nantinya TPA Cipeucang akan jadi tempat pembangkit listrik tenaga sampah, yang sudah ditetapkan Keppres nomor 35 tahun 2018," ujarnya, Jumat (12/6).

Baca Juga: Warga Serpong Keluhkan Bau Sampah Longsor TPA Cipeucang 

1. Bupati Tangerang: Pemkab masih kaji dampaknya

Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah Ke TPA di Kabupaten TangerangIDN Times/Candra Irawan

Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dikonfirmasi IDN Times terkait dengan rencana relokasi pembuangan sampah itu menyebut bahwa kerja sama dengan Pemkot Tangsel belum dimulai.

"Pemkab Tangerang sedang bahas dan kaji dampak dan lain-lainnya," kata Zaki.

Seperti diketahui, kondisi TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel kini masih dalam tahap pembersihan sampah yang sudah tenggelam di Sungai Cisadane.

3. Pada 27 Desember 2019, Airin sempat sebut sampah akan direlokasi ke Bogor

Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah Ke TPA di Kabupaten TangerangWali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Antaranews)

Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan, akan tetap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Kelompok pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai bahwa TPA Cipeucang ini menyalahi aturan karena sangat dekat dengan Sungai Cisadane.

Airin mengklaim sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Artinya, sudah dapat dipastikan bahwa komposisi untuk investasi PLTSA sedang berjalan.

"Komposisinya 51-49. Sebanyak 51 persen investasinya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel, 49 persennya menjadi tanggung jawab dari Kemenkeu. Awal Januari (2020) untuk bertemu dengan Dirjen di Kemenkeu untuk koordinasi," kata Airin di Kantornya, Maruga, Ciputat, Tangsel, Jumat (27/12).

Airin menerangkan, pertengahan Juni atau Juli 2020 sudah ada pemenang lelang dalam proyek tersebut. Airin juga yakin di tahun itu sudah mulai progres pembangunan fisik untuk PLTSA.

"Jadi dua tahun setelah 2020 akan ada PLTSA seperti di Singapura. Sampah dibakar habis sampai residunya," kata Airin.

Airin menjelaskan, karena luas wilayah yang hanya terbatas, namun penduduknya terus bertambah, nantinya saat pembangunan PLTSA, sampah sementara akan dibuang ke Nambo, Bogor, Jawa Barat.

"Kita sudah bekerja sama dengan Pemprov Jabar. Di Kampung Nambo. Kenapa kita tidak ke Banten? Kota Tangerang sangat mau, tapi perdanya terkunci, tidak boleh menerima sampah dari kota lain. Kabupaten Tangerang? Kita pun sudah koordinasi," kata Airin.

3. Jauh hari sebelumnya, Walhi sebut Tangsel tabrak aturan soal lokasi TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah Ke TPA di Kabupaten TangerangTPA Cipeucang (Google Earth)

Sebelumnya, Walhi menyebut adanya longsoran sampah dari TPA Cipeucang sudah melanggar aturan. Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi menilai Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pihak pengelola TPA itu.

Pengkampanye energi dan perkotaan Walhi, Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di Bantaran sungai Cisadane itu menabrak aturan yang dibuat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TPA dibantaran sungai, itu sebenarnya TPA -nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu (30/11).

Baca Juga: Tembok TPA Cipeucang Jebol, Gunung Sampah Masuk Kali Cisadane

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya