Pemkot Tangsel Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lurah yang Ngamuk di SMA 3 

Katanya, kasus masih dalam pemeriksaan~

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum juga menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangsel bernama Saidun. Sebelumnya, Saidun dilaporkan pengelola SMAN 3 Tangsel atas dugaan perusakan fasilitas sekolah serta perbuatan tidak menyenangkan. 

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel Apendi menyebut, pihaknya membutuhkan waktu untuk menangani kasus yang menyeret Lurah Saidun. BKPP, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Saidun.

"Kita sedang tindak lanjuti, termasuk proses hukum berjalan juga, kita juga jalan. Tinggu hasilnya saja," ungkap Kepala BKPP Tangsel, Apendi, ditemui di Balaikota Tangsel, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Polisi: Ngamuk di SMA 3 Tangsel, Lurah Saidun Terancam Pasal Berlapis 

1. BKPP berdalih belum ada hasil pemeriksaan inspektorat

Pemkot Tangsel Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lurah yang Ngamuk di SMA 3 SMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Menurut Apendi, tim BKPP baru akan bekerja, setelah hasil pemeriksaan inspektorat terhadap Saidun keluar. "Ada pemeriksaan Inspektorat. Nanti setelah itu, baru tim kita," jelas dia.

Apendi meyakini, kalau Lurah Saidun sampai saat ini masih aktif bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat Benda Baru. 

"Belum (dinonaktifkan), tidak bisa serta merta nonaktif.  Kami pakai Peraturan Pemerintah nomor 53 tentang disiplin pegawai," ucap dia. 

2. Inspektorat: on progress

Pemkot Tangsel Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lurah yang Ngamuk di SMA 3 IDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Uus Kusnadi mengaku, pemeriksaan terhadap Saidun masih terus berlanjut. Namun begutu, dia tidak berani memastikan status kepegawaian Saidun. 

"On progres, dalam tahapan. Saya masih rapat dengan Inspektorat se- Banten, jadi belum ngecek ke kantor (status Saidun)," jelas Uus.

3. Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik Aduan

Pemkot Tangsel Belum Jatuhkan Sanksi untuk Lurah yang Ngamuk di SMA 3 SMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Sebelumnya diberitakan, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pamulang Kota Tangsel Supiyanto menyebut, kasus ngamuknya Lurah Saidun di SMAN 3 Tangsel bukan merupakan tindak pidana delik aduan. Artinya, kalaupun pelapor mencabut laporannya, kasus akan terus dilanjutkan oleh pihak polisi.

"Harus diketahui teman-teman. Ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto dikonfirmasi Senin (20/7/2020).

Baca Juga: BKPP Akan Berikan Sanksi Tegas kepada Lurah yang Ngamuk di Sekolah 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya