Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The Road

Kegiatan itu dikhawatirkan memicu kekerasan jalanan

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan konvoi kendaraan bermotor sambil melaksanakan sahur alias sahur on the road.

Aturan ini berlaku selama H-1 bulan suci Ramadan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasar Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Iedul Fitri di Kota Tangsel.

"Masyarakat tidak melakukan sahur on the road (yah)," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Hiburan Malam di Tangsel Gak Boleh Beroperasi Selama Ramadan

1. Kegiatan itu dinilai bisa memicu kekerasan

Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The RoadIlustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Benyamin mengatakan, sahur on the road berpotensi menimbulkan kekerasan jalanan. Ketentuan lainnya selama bulan puasa, masyarakat di Kota Tangsel juga dilarang membakar kembang api dan atau petasan.

Alasan mendasar larangan sahur on the road dan bakar petasan, lanjutnya, demi menjaga kondusifitas wilayah. Kegiatan yang mengundang keramaian dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

"Lebih baik kita fokus ke puasanya," kata Benyamin.

2. Masih banyak kegiatan positif yang dilakukan selama Ramadan

Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The RoadIlustrasi bulan suci Ramadan (freepik.com/freepik)

Menurutnya, masih banyak kegiatan positif yang dapat dilakukan oleh masyarakat selama bulan puasa. Seperti menunaikan ibadah sunah salat tarawih maupun tadarusan di musala atau masjid terdekat.

Apalagi bulan suci Ramadan menjadi momentum bagi umat muslim mendulang pahala dan berkah. "Saya berharap masyarakat dapat menaati (aturan). Biar bisa melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," kata Benyamin.

3. Aturan ini telah disepakati bersama

Pemkot Tangsel Larang Kegiatan Sahur On The RoadDok. Humas Pemkot Tangerang Selatan

Ia memastikan, pembahasan regulasi aturan sepanjang Ramadan di Kota Tangsel telah disepakati bersama instansi terkait. Mulai dari unsur perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, TNI/Polri, kejaksaan negeri dan organisasi keagamaan.

Untuk menentukan awal Ramadan, pemerintah akan menggelar sidang isbat. Dilansir dari situs Kemenag RI, sidang isbat ini akan dilaksanakan pada 10 Maret mendatang, pukul 17.00 WIB di kantor Kemenag RI. 

Kemenag juga akan menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) awal Ramadan pada 10 Maret 2024 yang bertepatan dengan 29 Syakban 1445 H. Pemantauan hilal awal Ramadan ini akan dilakukan di 134 titik di seluruh Indonesia.

Di Banten, ada tiga lokasi yang dijadikan titik pemantauan hilal, yaitu: Pantai Anyer, UIN SMHB Serang, dan Komplek Mercusuar Cikoneng, Anyer.

Baca Juga: Informasi Wisata Anyer Wonderland: Lokasi, Rute, dan Harga Tiket

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya