Pendaftaran Pilkada di KPU Tangsel, Muhamad-Saras Datang Pertama 

Pendaftaran dibuka 4 sampai 5 September 2020

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran pasangan calon mulai 4 sampai 6 September mendatang. Kelompok kerja divisi teknis KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengungkapkan ada dua rencana yang sudah disampaikan dalam forum rapat koordinasi kemarin.

“Yang pertama, disampaikan oleh PDIP dan Gerindra serta Hanura yang hadir bahwa pasangan calon Muhamad–Saraswati akan mendaftar pada tanggal 4, hari Jumat pukul 14.00 WIB,” ungkapnya, Rabu (2/9/2020).

1. Azizah-Ruhamaben daftar di hari Sabtu, 5 September

Pendaftaran Pilkada di KPU Tangsel, Muhamad-Saras Datang Pertama Dok. Azizah-Ruhama

Kemudian, terang Mudjahid, tim perwakilan partai pengusung dari Demokrat, PKS dan PKB menyatakan pasangan calon Siti Nur Azizah–Ruhamaben bakal daftar ke kantor KPU Kota Tangsel pada Sabtu, 5 September besok ba’da zuhur.

“Sedangkan untuk Partai Golkar yang hadir belum bisa menyampaikan kapan akan mendaftarkan ke kantor KPU Kota Tangsel,” terangnya.

Baca Juga: Maju Pilkada Tangsel, Azizah-Ruhama Deklarasi 'Drive-In'

2. Surat bebas COVID-19 jadi syarat wajib ikut pilkada

Pendaftaran Pilkada di KPU Tangsel, Muhamad-Saras Datang Pertama Sebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Mudjahid menambahkan, panitia penyelenggara pemilu juga mewajibkan bagi setiap kandidat pasangan calon untuk menyertakan surat keterangan resmi dari rumah sakit ihwal kepastian bebas atau negatif COVID-19.

“Untuk realtime Rt PCR pasangan calon itu nanti diserahkan pada saat pendaftaran,” kata Mujahid.

3. Mau daftar jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, ada dua caranya

Pendaftaran Pilkada di KPU Tangsel, Muhamad-Saras Datang Pertama Dok. Pemkot Tangsel

Sementara itu, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, pendaftaran dari parpol ada dua cara. Pertama melalui kursi, yaitu sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD Tangsel. Berarti 50 total kursi dikali 20 persen, menjadi 10 kursi dukungan partai.

"Minimal itu dia (pasangan calon) harus punya 10 kursi dukungan partai atau gabungan partai," tutur Bambang.

Sedangkan, cara kedua yaitu melalui jumlah total suara sah suatu partai dalam pelaksanaan Pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2019 silam.

"Itu sudah ada SK-nya. Jadi itu harus mengumpulkan sebanyak 25 persen dari total suara sah. Total suara sah ini juga terhadap partai yang memiliki kursi," imbuhnya.

Baca Juga: Maju di Tangsel, Saras Tak Gentar Lawan Anak Wapres-Trah Dinasti Atut

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya