Penerapan PSBB di Tangsel, Airin: Warga Harus Izin RW Kalau Mau Keluar

Koordinasi check point di jalan saat PSBB ada di kepolisian

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyebut, titik pemeriksaan (check point) kendaraan di Tangsel saat berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke jalan perkampungan. Batas pemeriksaan itu hingga tingkat Rukun Warga (RW).

“Karena Tangsel jalannya kecil-kecil. Udah gitu, juga jalan besarnya cuma sedikit," kata Airin, Rabu (15/4).

1. Dalam penerapan PSBB Tangsel tugas ketua RW sangat penting

Penerapan PSBB di Tangsel, Airin: Warga Harus Izin RW Kalau Mau KeluarIsolasi wilayah secara mandiri di Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Airin menjelaskan, Ketua RW memiliki peranan penting, karena tim Gugus Tugas COVID-19 di tingkat RW akan menjadi salah satu garda terdepan.

"Sehingga Ketua RW kita berikan kesempatan dan kewenangan untuk memastikan selama dua minggu ini. Warganya ada di mana saja, dan kalau mau keluar izinnya ke RW," kata Airin.

2. Gugus tugas RW berperan koordinasi laporan

Penerapan PSBB di Tangsel, Airin: Warga Harus Izin RW Kalau Mau KeluarPenegakkan aturan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Airin berharap agar kepercayaannya itu dapat dilakukan sebaik-baiknya oleh tim Gugus Tugas COVID-19 tingkat RW. "Kita berharap RW sebagai satuan Gugus Tugas COVID-19 di tingkat RW dapat koordinasi dengan satuan Gugus Tugas COVID-19 di tingkat RT," kata Airin.

Kemudian dari koordinasi itu, ada laporan ke atas ke satuan Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota.

3. Soal check point PSBB Airin serahkan kordinasi ke Polisi

Penerapan PSBB di Tangsel, Airin: Warga Harus Izin RW Kalau Mau KeluarIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, untuk check point di jalan besar atau jalan raya, akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. "Nanti Pak Kapolres yang membahas secara detail antara Kasatlantas dan Dishub," kata Airin.

Saat ini, rencana tersebut telah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tangsel dan akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB.

Sementara, waktu operasional kendaraan umum di Tangsel berbeda dengan DKI Jakarta. "Untuk jam operasional itu dari pukul 05.00 WIB sampai 19.00 WIB," jelasnya. 

Baca Juga: Tangerang Raya Jadi Pusat Sebaran COVID-19 di Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya