Penetapan Nilai Upah di Tangerang Tunggu Pemerintah Pusat

Pekerja tuntut kenaikan gaji 24,5 persen

Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.

"Di Pemerintah pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada 18-22 November 2022," kata Rudi Hartono, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: 4 Perbedaan UMK dan UMR, Jangan Sampai Tertukar

1. Pemkab Tangerang kumpulkan data dari Badan Pusat Statistik

Penetapan Nilai Upah di Tangerang Tunggu Pemerintah PusatKonferensi pers Badan Pusat Statistik (BPS) oleh Kepala BPS Suhariyanto (Dok. Humas BPS)

Rudi mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. 

Pihaknya juga masih mengumpulkan data-data yang didistribusikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu, antara lain, data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. 

"Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," ujarnya. 

2. Tunggu formula dari kementerian

Penetapan Nilai Upah di Tangerang Tunggu Pemerintah PusatMenaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Menurutnya, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian. 

"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

3. Pekerja minta kenaikan upah 24,5 persen

Penetapan Nilai Upah di Tangerang Tunggu Pemerintah PusatIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun rekomendasi atau tuntutan kenaikan upah minimum dari sejumlah serikat buruh di Kabupaten Tangerang yang sudah diterima Dinas Tenaga Kerja pada saat audiensi di gedung kantor Bupati Tangerang, yaitu sebesar 24,5 persen.

"Usulan itu kita terima, namun nanti kita akan bahas sesuai hasil keputusan pusat. Kita juga sudah bertemu dengan Apindo selaku perwakilan pengusaha atau perusahaan dan mereka sudah menyatakan siap untuk mengikuti regulasi dari pemerintah," terangnya.

Baca Juga: COVID-19 di Kabupaten Tangerang Bertambah 200 Orang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya