Penjual Bakso di Tangsel Cabuli Remaja Berumur 17 Tahun

Polisi tangkap tersangka hanya berselang sehari

Tangerang Selatan, IDN Times - Seorang remaja putri berinisial TS (17) menjadi korban pencabulan. TS mengaku mendapat perlakuan tak senonoh saat sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar Jalan Cipadu Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 15 Oktober 2020.

Aksi tersebut terungkap usai korban melaporkan peristiwa pilunya itu kepada pihak Polsek Pondok Aren.

Baca Juga: Perempuan Mayoritas, Ini Rincian TPS dan DPT di Pilkada Tangsel 2020

1. Penangkapan berjalan mudah karena korban mengenali pelaku

Penjual Bakso di Tangsel Cabuli Remaja Berumur 17 TahunIlustrasi bakso (Pixabay/meineresterampe)

Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto mengatakan selang sehari pihak kepolisian langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama Supriyanto (22). Penangkapan itu berjalan mudah karena korban mengenali pelaku.

"Tersangka mengenal korban sebagai konsumen dari jualan baksonya itu. Jadi beliau sudah mengamati berkali-kali, dan beberapa kali bertransaksi di gerobak baksonya," kata Luckyto, Senin (19/10/2020).

2. Kejadian terjadi di lokasi pelaku jualan bakso

Penjual Bakso di Tangsel Cabuli Remaja Berumur 17 TahunIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Luckyto menuturkan peristiwa diawali saat pelaku bertemu korban di lokasi ia berjualan bakso. Melihat kesempatan yang ada, pelaku dengan cepat meremas payudara TS. Sontak korban berteriak kepada pelaku akibat mendapat perlakuan tak menyenangkan itu.

"Korban teriak kepada tersangka S, 'Gua enggak terima payudara gua di sama lu'. Kemudian tersangka S meminta maaf dan langsung berjalan kembali. Kemudian pada
saat tersangka S hendak kembali ke kontrakan tersangka S diamankan oleh pihak kepolisian dan dibantu oleh warga," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara

Penjual Bakso di Tangsel Cabuli Remaja Berumur 17 TahunIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Sementara, pelaku membenarkan bahwa dia mengenali korbannya tersebut. Korban, kata dia, kerap membeli bakso jualannya.

"Iya mengenal, sebagai pelanggan doang. Cuman ya jarang jarang gitu. Enggak dirayu cuma ngobrol-ngobrol saja, diluar kesadaran saya. Hawa nafsu tinggi," pengakuan pelaku kepada awak media.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bawaslu Soroti KPU Tangsel yang Pilih Data Dukcapil Ketimbang PPDP

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya