Penyaluran JPS COVID-19 di Banten Dipangkas Jadi Dua Bulan 

Sebelumnya direncanakan tiga bulan

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memangkas penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang sebelumnya direncanakan tiga bulan, kini jadi hanya dua bulan. Bantuan JPS itu akan disalurkan kepada 421.177 kepala keluarga (KK) yang terdampak COVID-19 di delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

JPS yang akan disalurkan khusus untuk wilayah Tangerang Raya sebesar Rp 600 ribu per KK per bulan. Wilayah ini mekiputi yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, lima daerah lainnya setiap KK mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan. Bantuan tersebut disalurkan melalui lembaga perbankan yang ditunjuk oleh Pemprov Banten.

Baca Juga: Penerima Bansos di Tangsel Mendapat Rp600 Ribu per KK 

1. Bansos diberikan hanya untuk dua bulan

Penyaluran JPS COVID-19 di Banten Dipangkas Jadi Dua Bulan (IDN Times/Mela Hapsari)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, bantuan JPS kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 ke depan hanya untuk selama dua bulan.

"Kemarin Pak Gubernur sudah jelaskan diberikan dalam dua bulan," kata Rina saat dihubungi, Rabu (1/7).

Baca Juga: Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sampai Nol Kasus COVID-19 

2. Satu bulan sisanya akan dibahas di APBD perubahan

Penyaluran JPS COVID-19 di Banten Dipangkas Jadi Dua Bulan IDN Times/Khaerul Anwar

Dijelaskan Rina, sisa anggaran JPS hasil pemangkasan akan dibahas pada APBD Perubahan 2020. "Yang dianggarkan untuk dua bulan. Yang satu bulan lagi nanti akan menjadi pembahasan di perubahan APBD," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Banten menganggarkan anggaran refocusing Rp 2,134 triliun dengan anggaran JPS di dalamnya kepada masyarakat Rp1,1 triliun.

3. Pemprov Banten lakukan refocusing anggaran untuk tangani COVID-19

Penyaluran JPS COVID-19 di Banten Dipangkas Jadi Dua Bulan Ilustrasi uang rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemerintah Provinsi Banten melakukan pergeseran anggaran atau refocusing tahap III. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan ketersediaan anggaran untuk menghadapi pandemik virus corona atau COVID-19 di Banten.

Informasi yang dihimpun, rencana refocusing tahap III tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 050/913-Bapp/2020 tertanggal 23 April 2020. Surat tersebut berisi tentang penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah berkaitan dengan penanganan corona virus disease 2019 tahap III di Banten tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Anggaran Rapid Test di Banten Lebih dari Rp25 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya