Perda Perhubungan Tangsel Disahkan, Ada Fasilitasi MRT dan LRT

Perda ini juga amanatkan integrasi antar moda angkutan

Kota Tangerang, IDN Times - Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disahkan. Perda ini juga mengatur  sistem moda transportasi berbasis rel, seperti Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT). 

Nantinya, MRT dan LRT ini akan saling terintegrasi dengan moda lain. “Ini mengutamakan transportasi massal berbasis rel,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (22/7/2024).

Baca Juga: 20.245 Warga KTP Jakarta Ajukan Pindah ke Dukcapil Tangsel

1. Moda transportasi berbasis rel terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek

Perda Perhubungan Tangsel Disahkan, Ada Fasilitasi MRT dan LRTKereta LRT Jabodebek. (dok. Kemenhub)

Menurutnya, saat ini target pemerintah daerah bukan hanya pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) saja, tapi moda transportasi berbasis rel seperti Light Rail Transit (LRT).

Benyamin menyebut, Perda ini memfasilitasi rencana moda transportasi berbasis rel terintegrasi dengan wilayah aglomerasi di Jabodetabek. “Itu inti pentingnya seperti itu,” jelasnya.

2. Proyek MRT ke Tangsel dalam proses studi kelayakan

Perda Perhubungan Tangsel Disahkan, Ada Fasilitasi MRT dan LRTIlustrasi penumpang di peron MRT Jakarta. (www.jakartamrt.co.id)

Benyamin mengatakan, proyek MRT kini dalam proses studi kelayakan  atau feasibility study) dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

“Tentu penguatnya di dalam perda baru ini. Kan di RTRW sudah masuk, dan perda ini kaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

3. Perda ini memfasilitasi integrasi antar moda tersebut

Perda Perhubungan Tangsel Disahkan, Ada Fasilitasi MRT dan LRTIlustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Menurutnya, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional. Oleh karena itu, dia menilai, perlu ada pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan berkekuatan hukum harus diakomodasi oleh perda.

Benyamin mengatakan--berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah--dia akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Banten.

“Yang selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan perda dalam lembaran daerah,” kata dia.

Baca Juga: Kekurangan Murid, SMP Swasta di Tangsel Terancam Tutup

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya