Perundungan Sisakan Luka Batin, Bisa Picu Perilaku Negatif

2 anak yang membunuh ODGJ di Lebak pernah jadi korban bully

Serang, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Banten (KPAI Banten), Hendri Gunawan, menyebut anak-anak korban perundungan cenderung memiiki luka batin mendalam yang bisa menjadi pemicu perilaku negatif bagi korbannya.

Hal tersebut seperti contoh kasus yang terjadi di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Empat anak berusia belasan membunuh Orang Dldengan Gangguan Jiwa (ODGJ) secara sangat sadis.

Berdasarkan keterangan selama pendampingan, KPAI Banten menemukan fakta bahwa dua anak pelaku pembunuhan yang berusia di atas 14 tahun merupakan korban perundungan.

Baca Juga: Keji! 4 Remaja di Bayah Aniaya ODGJ Hingga Tewas

1. Perundungan dapat memicu perilaku negatif korban

Perundungan Sisakan Luka Batin, Bisa Picu Perilaku NegatifIlustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Hendri mengatakan, perundungan yang terjadi pada dua pelaku mengakibatkan trauma dan memicu perilaku negatif di dalam diri mereka.

"Dari pendampingan hingga konseling yang kita lakukan dua anak itu putus sekolah itu ternyata adalah dua korban bullying yang akhirnya kita lihat jadi salah satu pemicu yang cukup dominan, sehingga mereka melakukan pembunuhan kepada ODGJ," kata Hendri kepada IDN Times, Sabtu (8/7/2023).

2. Perundungan bikin trauma untuk melanjutkan sekolah

Perundungan Sisakan Luka Batin, Bisa Picu Perilaku Negatifilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tak hanya memicu perilaku negatif, dua korban perundungan tersebut trauma untuk melanjutkan pendidikannya dan memilih untuk bekerja.

"Dua anak yang putus sekolah itu sampai mereka tidak mau lagi sekolah karena di sekolah mereka jadi korban perundungan. (Akhirnya) menjadikan ODGJ yang tidak berdaya jadi pelampiasan," kata dia.

3. Selama 2022, KPAI Banten mealakukan 113 pendampingan kasus

Perundungan Sisakan Luka Batin, Bisa Picu Perilaku NegatifIlustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara terkait upaya pendampingan, selama 2022 lalu saja KPAI Banten melakukan pendampingan terhadap 113 kasus. Mayoritas kasus adalah kekerasan fisik dan penelantaran anak.

Sementara pada data pendampingan kasus di lingkungan pendidikan, mayoritas kasus adalah kekerasan fisik berkelompok dan kekerasan seksual.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya