Pilkada Lebak, KPU Segera Bentuk Tim Ad Hoc
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak bakal kembali membentuk badan ad hoc utuk gelaran Pilkada 2024. Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini menyebut, pembentukan badan ad hoc pilkada bakal dilakukan dengan metode rekrutmen ulang.
“Iya (rekrutmen ulang), surat (keputusan) dari KPU RI sudah ada untuk seleksi terbuka,” kata Dewi, Rabu (17/4/2024).
1. Pembentukan tim sesuai keputusan KPU
Keputusan KPU RI yang dimaksud Dewi itu adalah keputusan nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Menetapkan metode pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka,” bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
2. Ini jadwal rekrutmennya
Pembentukan calon anggota PPK mulai dengan tahap pendaftaran dimulai pada tanggal 23 sampai 29 April 2024.
Sementara untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai dibuka pada tangga 2 sampai 8 Mei 2024.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Sepekan Picu Kerugian Rp2,7 Miliar di Lebak