PN Tangerang Segera Tunjuk Majelis Hakim untuk Kasus Indra Kenz

Indra Kenz segera menjalani proses sidang

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang segera menggelar sidang kasus penipuan investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono, menjelaskan, telah menerima limpahan berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

"Jadi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut," kata Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi pada Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang

1. Kepala PN segera menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan kasus ini

PN Tangerang Segera Tunjuk Majelis Hakim untuk Kasus Indra KenzIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kata Arief, pihaknya mengaku akan segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus penipuan dan pencucian uang oleh Indra Kenz.

"Masih diinput, setelah itu berkas akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menunjuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini," jelas dia.

2. Jadwal sidang belum diketahui

PN Tangerang Segera Tunjuk Majelis Hakim untuk Kasus Indra KenzDok. IDN Times/Hendrik

Setelah menerima pelimpahan perkara, majelis hakim akan menentukan jadwal pelaksanaan sidang. Selain pelimpahan berkas perkara, PN Tangerang, kata Arief juga menerima pelimpahan barang bukti dua mobil mewah, perhiasan dan rekening tabungan tersangka Indra. Namun, dia memastikan bahwa tersangka Indra Kenz tidak ikut dilimpahkan atau menjadi tanggung jawab PN Tangerang.

"Ya termasuk rekening, termasuk semua. Saya tidak tahu tersangka ada di mana, yang jelas dia ditahan, entah ditahan di rutan, tahanan polres atau dimana kita tidak tahu," ungkap Arief.

3. Berkas perkara sudah siap disidangkan

PN Tangerang Segera Tunjuk Majelis Hakim untuk Kasus Indra KenzIndra Kenz di Kejari Tangerang Selatan (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan jaksa penuntut umum ke PN Tangerang.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Periksa Indra Kenz, Kejari Tangsel Verifiksi Barang Bukti Rp100,6 M

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya