PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei Bersalah

13 pelaku divonis 2 tahun, 9 terdakwa lain 20 bulan bui

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membacakan vonis putusan kepada 22 anak buah John Kei atas pengerusakan rumah Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Kamis (21/1/2021) siang.

Agenda sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu tidak menghadirkan ke 22 terdakwa. Seluruh terdakwa yang berada di berada di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan itu ditampilkan melalui video conference ke hadapan anggota sidang.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim Sutarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin dan Pendamping Hukum (PH) Terdakwa Isti Novianti langsung hadir di ruang sidang.

Selain itu, Nus Kei selaku korban turut menghadiri langsung agenda sidang pembacaan putusan tersebut.

1. Seluruh terdakwa diputus bersalah, kuasa hukum terdakwa kecewa

PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei BersalahKediaman Nus Kei yang diserang Kelompok John Kei (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dalam agenda sidang, Sutarjo memutuskan dua tahun hukuman penjara kepada 13 terdakwa pelaku perusakan. Sedangkan sembilan terdakwa pelaku penganiayaan divonis  satu tahun delapan bulan.

Sebanyak 22 tersangka itu terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang penyerangan dan pengerusakan.

Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Isti Novianto mengatakan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

"Ya sebenarnya kami kecewa. Biar bagaimana pun, itu adalah keputusan hakim yang harus kami terima," ujar Isti.

Isti mengaku hendak menanyakan terlebih dahulu kepada kliennya terkait pengajuan banding atau tidak terhadap putusan itu. "Kami akan tanyakan ke klien untuk pikir-pikir dulu. Hari ini kami memutuskan untuk pikir-pikir," kata dia.

"Setelah itu, baru kami akan sampaikan ke majelis (dan) ke pengadilan, apakah kami banding atau tidak," lanjut Isti.

Baca Juga: Hubungan John Kei dan Nus Kei Renggang Sejak Tiga Tahun Lalu

2. Jaksa belum putuskan akan banding

PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei BersalahKediaman Nus Kei yang diserang Kelompok John Kei (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Secara terpisah, Jaksa penuntut, Dapot Dariarma juga mengatakan JPU belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. "Kami dari Kejari (akan) pikir-pikir dulu," ucap Dapot.

Namun, lanjut Dapot, pihaknya akan mengajukan banding bila PH Terdakwa mengajukan banding. "Kalau dari PH (mengajukan) banding, kami juga (mengajukan) banding," tutur dia.

3. Anak buah John Kei serang Nus Kei dan kelompoknya pada Juni 2020 lalu

PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei BersalahJohn Kei jadi tersangka (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Tangerang membacakan tuntutan kepada 22 terdakwa itu pada 7 Januari 2021. Mereka dituntut atas kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (21/6/2020).

Sebanyak 13 terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan sembilan terdakwa lain dituntut dua tahun enam bulan. Untuk diketahui, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).

Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Setelah kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain.

Baca Juga: Di Sidang, John Kei: Saya Tak Pernah Suruh Orang Serang Nus Kei

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya