Polisi di Lebak Gencarkan Penangkapan Para Pemain Judi

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun

Lebak, IDN Times - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak menangkap pelaku kasus judi toto gelap (togel) di Lebak.

Pelaku DS (48) yang berperan sebagai pemain dan pengepul atau pengumpul togel berhasil ditangkap berikut barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, pihaknya berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat yaitu segala bentuk perjudian baik judi online, judi darat dan lain-lain yang berada di daerah hukum Polres Lebak.

"Alhamdulillah, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak kemarin telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian berupa," kata Indik, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kabupaten Tangerang

1. Polisi tangkap satu pelaku, sita barang bukti

Polisi di Lebak Gencarkan Penangkapan Para Pemain JudiIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Indik Menjelaskan, pelaku DS (48) berhasil ditangkap pada Senin (22/8/2022) di Kampung Keong, Desa Cikatapis, Kecamatan Rangkasbitung.

Adapun barang bukti yang disita, satu lembar uang tunai pecahan Rp10 ribu, satu lembar uang tunai pecahan Rp5 ribu, satu unit handphone merk Oppo Type A3S Warna hitam, satu unit tab android merk Samsung tipe Samsung Galaxy Tab E, dua buah buku rekening, lima buku catatan rekapan pemasangan togel.

2. Judi togel melalui situs online

Polisi di Lebak Gencarkan Penangkapan Para Pemain JudiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku DS, kata Indik, berperan sebagai pemain dan pengepul, DS mengumpulkan uang dari setiap orang yang akan memasang nomor togel.

"Selanjutnya setelah dana dan nomor togel terkumpul DS langsung deposit ke situs selebtoto.com selanjutnya pengumuman pemenang di umumkan dalam siaran live aplikasi youtube Melalui chanel LIVE DRAW," kata dia.

Adapun Pasal yang dikenakan ke pelaku yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

3. Polres Lebak juga tangkap pelaku judi kartu

Polisi di Lebak Gencarkan Penangkapan Para Pemain Judiilustrasi judi (Unsplash.com/Kay)

Tak hanya togel, Polres Lebak juga menggencarkan pemberantasan perjudian kartu remi dan domino. Ada empat pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yakni AG (46 ), AS (54), RK (33), SR (58).

Keempatnya ditangkap, di Kampung Jogjogan, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah pada Sabtu (22/8/2022).

Adapun barang bukti yang disita berupa tiga box kartu remi dengan merk Domino, dua kotak kartu gapleh dengan merk GOBHUI, dan uang sebesar Rp2.010.000.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya