Polisi Memastikan OR Diperkosa, Bukan Karena Suka Sama Suka

Pelaku terancam hukuman 15 tahun

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pagedangan, AKP Efri menyatakan, kasus yang menimpa remaja OR adalah pemerkosaan oleh delapan orang. Efri menegaskan, hubungan intim korban dengan para tersangka bukan didasarkan suka sama suka. 

"Itu akibat bujuk rayu dari pacarnya FF yang mengajak korban berpacaran," ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Polisi: Korban Pemerkosaan OR Derita Luka Hebat di Mulut Rahim

1. Pelaku mencekoki korban dengan eximer

Polisi Memastikan OR Diperkosa, Bukan Karena Suka Sama SukaIDN Times/Muhammad Iqbal

Selanjutnya, pelaku FF mencekoki korban dengan pil exsimer yang membuat korban setengah sadar. "Saat korban setengah sadarlah pelaku melakukan aksinya," ungkapnya. Lanjutnya, setelah FF sudah memperkosa OR, kemudian para pelaku lainnya yang sudah menunggu di luar meminta izin kepada pelaku FF untuk ikutan memperkosa korban.

"Dari situlah terjadi nya infeksi hebat di mulut rahim korban, sehingga korban sakit dan meninggal," terangnya.

2. Pelaku diancam 15 tahun dan denda Rp5 miliar

Polisi Memastikan OR Diperkosa, Bukan Karena Suka Sama SukaPixabay/Ichigo121212

Efri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Di lokasi yang sama, Kanit Reskrim Pagedangan, Ipda Margana menjelaskan, untuk pasal pemberatan pihaknya menyerahkan ke kejaksaan.

"Nanti Jaksa memberikan petunjuk. Misalnya dihukum dengan pasal kebiri, pasal awalnya ya itu pasal 81 dan 82. Mudah-mudahan minggu ini sudah masuk ke tahap 1," kata Efri.

3. Polisi: sebab kematian OR bukan karena pil eximer

Polisi Memastikan OR Diperkosa, Bukan Karena Suka Sama SukaIlustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan memastikan kematian OR (16) korban pemerkosaan bejat oleh 8 orang di Cihuni, Pagedangan bukan akibat pil exsimer. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pagedangan, AKP Efri kepada wartawan dari hasil penjabaran tim forensik Mabes Polri.

"Tidak ditemukan zat itu mungkin sudah lama ya, sudah tidak ditemukan lagi di tubuh almarhum, karena kejadian tanggal 18 April, di autopsi tanggal 17 Juni jadi sudah 2 bulan," ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Cerita Ketua RT Tentang OR, Korban Pemerkosaan 8 Pria di Tangerang 

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan OR Bertambah Menjadi 9 Orang

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan OR oleh 7 Pria di Tangerang

Baca Juga: Komnas Anak: Pemerkosaan OR Adalah Kejahatan Luar Biasa 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya