Polisi: Ngamuk di SMA 3 Tangsel, Lurah Saidun Terancam Pasal Berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Proses hukum Lurah Benda Baru bernama Saidun yang ngamuk di SMAN 6 Tangsel sampai saat ini masih bergulir. Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menegaskan permasalahan hukum yang menjerat Lurah Benda Baru itu akan terus diproses. Supiyanto mengatakan, Saidun terancam dengan pasal berlapis.
"Perlu diketahui teman-teman, bahwa ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja juga berhak melaporkan permasalahan ini, kasus ini," kata Supiyanto, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Gegara Siswa Titipannya Ditolak
1. Empat saksi sudah diperiksa polisi
Supiyanto mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi. Hingga kini, sudah sebanyak empat saksi yang telah dipanggil.
"Nah nanti itu (Lurah) paling terakhir kita panggil setelah alat bukti yang cukup baru dilanjut ke proses lainnya," kata Supiyanto.
2. Saidun disangkakan perbuatan tak menyenangkan dan pengerusakan
Adapun dalam kasus tersebut, Lurah Benda Baru Saidun terancam dengan pasal berlapis.
"Atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 345 ayat 1 dan 406 KUHP," kata Supiyanto.
Adapun ancaman yang diatur pada pasal ini adalah penjara di bawah 5 tahun.
3. Ombudsman minta polisi teruskan kasus Lurah ngamuk di SMAN 3 Tangsel
Sebelumnya diberitakan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyayangkan apa yang dilakukan Saidun selaku Lurah Benda baru, jika benar telah menitipkan beberapa siswa untuk masuk ke SMA Negeri 3 Tangsel. Dia juga menyayangkan amukan Saidun hingga merusak fasilitas di rumah kepala sekolah SMA 3 itu.
Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif.
Kepada IDN Times, Dedy mendesak pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus itu karena sudah dilaporkan oleh pihak sekolah ke kepolisian, karena ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga pengrusakan fasiltas sekolah
“Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa Lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan,” ujar Dedy.
Baca Juga: Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA Tangsel