Polisi Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di Tangsel 

Tersangka menjalani 32 adegan 

Tangerang Selatan, IDN Times - Wahyu Apriansyah, tersangka pembunuhan warga negara asing (WNA) KEN dan istrinya, menjalani rekonstruksi pada Kamis (18/3/2021). Wahyu memperagakan 32 adegan di tempat kejadian perkara, yaitu di Perumahan Giri Loka 2 BSD Tangerang Selatan. 

"(Awalnya) dari 27 adegan yang diperagakan. Setelah kita rekonstruksi, ada lima adegan tambahan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga di Perum Giri Loka, BSD, hari ini. 

Baca Juga: Antrean Vaksinasi Pedagang Tangsel Timbulkan Kerumunan

1. TKP terbagi di dua tempat

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di Tangsel Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam reka adegan tersebut, pelaku Wahyu memerankan adegan di dua tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di rumah korban dan kedua di gerbang perumahan lokasi rumah korban.

Dalam rekonstruksi, pelaku diketahui juga sempat menyerahkan identitas diri berupa SIM C ke petugas keamanan perumahan agar bisa masuk kawasan. Setelah itu, pelaku kembali mengambil kartu SIM-nya sebelum meninggalkan lokasi.

"Dua adegan pertama di gerbang kompleks kemudian sisanya di TKP kedua, di rumah korban. Satu adegan terakhir di gerbang perumahan ketika pelaku mengambil SIM C yang diserahkan ketika pelaku masuk ke dalam kompleks," ucap dia.

2. Adegan tambahan terjadi usai pembunuhan dilakukan

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di Tangsel Antara/Oky Lukmansyah

Angga menjelaskan, lima adegan tambahan yang didapat dari hasil rekonstruksi merupakan adegan pelaku menaruh kapak yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

"Itu awalnya. Kedua, ketika tersangka keluar dari pintu dapur ketika tersangka melihat saksi di atas pagar.  Ketiga ketika tersangka menggunakan sweater, sebelum yang bersangkutan meninggalkan TKP," ucap dia.

3. Wahyu ditetapkan tersangka pembunuhan berencana

Polisi Rekonstruksi Pembunuhan WNA Jerman dan Istrinya di Tangsel Dok. IDN Times/Hendrk

Sebelumnya, Wahyu Apriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Jerman berinisial KEN dan istrinya NS (54). Sang istri diketahui merupakan warga Indonesia.

Pembunuhan terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tangsel 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya