Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik Aduan

Polisi terus proses hukum meski laporan dicabut

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Supiyanto menyebut, kasus ngamuknya Lurah Saidun di SMAN 3 Tangsel bukanlah tindak pidana delik aduan. Artinya, kalaupun pelapor mencabut laporannya, kasus akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

"Harus diketahui teman-teman. Ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto dikonfirmasi Senin (20/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, Saidun merupakan Lurah Benda Baru dilaporkan ke polisi dengan dugaan perusakan fasilitas sekolah.

Baca Juga: Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Ngamuk 

1. Lurah Saidun belum diperiksa polisi

Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik AduanIlustrasi polisi. IDN Times/Arief Rahmat

Supiyanto menjelaskan, sampai saat ini Saidun sebagai pihak terlapor, belum dimintai keterangannya. Dalam pendalaman kasus, polisi sudah meminta keterangan empat saksi. 

"Sambil berjalan kasus ini, sekarang sudah empat orang kami mintakan keterangan dan masih ada saksi lagi. Itu (Lurah) nanti paling akhir, setelah alat bukti cukup. Baru dilanjut ke proses selanjutnya," terang dia.

2. Rekaman CCTV menjadi bukti

Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik AduanIlustrasi CCTV. IDN Times/Mia Amalia

Supiyanto menyebut, pihaknya menjadikan bukti rekaman pada kamera CCTV di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan, sebagai alat bukti perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Saidun, Lurah Benda Baru, yang menendang toples di atas meja ruang Kepala SMAN 3 Tangsel. 

"Kami jadikan alat bukti yang dirusak, berupa beberapa toples dari kaca yang tadinya ada di meja Kepsek yang pecah, dan CCTV sebagai petunjuk," kata Supiyanto.

3. Polisi tengah mendalami persoalan siswa titipan yang jadi sebab Lurah Saidun ngamuk

Polisi Sebut Kasus Lurah Ngamuk di SMA 3 Tangsel Bukan Delik AduanSMA Negeri 3 Tangsel (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Terkait siswa titipan yang disebut-sebut, sebagai penyebab kemarahan sang Lurah, Kapolsek mengaku masih mendalaminya.  "Itu baru pendalaman, ya intinya dia (Lurah) untuk memasukkan siswa," kata Supiyanto.

Supiyanto menegaskan, sang Lurah terancam pasal 345 ayat 1 atas perbuatan tidak menyenangkan dan pasal pengerusakan barang sesuai 406 KUHP.

"Ancaman pidannya di bawah 5 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta Polisi Tetap Proses Kasus Lurah Ngamuk di SMA Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya