Polisi Tak Bisa Proses Laporan Kasus Penyeretan Anjing di Tangerang 

Mengapa? 

Tangerang, IDN Times - Yayasan Natha Satwa Nusantara mengalami kesulitan saat melaporkan kasus penyeretan dan pencurian seekor anjing ke kepolisian. Polisi menyebut, kasus ini kurang bukti.

Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengaku, pengajuan laporannya ditolak kepolisian karena pihaknya tidak memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut. Sebelumnya, yayasan ini melaporkan kasus tersebut pada Selasa (2/2/2021).

"Mesti punya bukti kepemilikan. Karena katanya (pihak kepolisian), kalau penyiksaan hewan aja kurang buktinya. Soalnya anjingnya (juga) gak ada," kata Anisa, Selasa malam (2/2/2021).

Baca Juga: Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi 

1. Polsek dan Polres menolak laporan karena alasan tak ada bukti kepemilikan

Polisi Tak Bisa Proses Laporan Kasus Penyeretan Anjing di Tangerang Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak adanya dokumen kepemilikan anjing itu, lanjut Anisa, juga menjadi alasan Polsek Curug, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polresta Tangerang Selatan menolak laporannya. Padahal, Anisa mengaku bahwa pihaknya telah menunjukkan sebuah foto aksi penyeretan yang terjadi ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, Anisa juga menunjukkan sebuah video yang menampilkan anjing itu ke aparat kepolisian. "Udah diserahin (videonya), tapi tetap gak bisa katanya," kata dia.

2. Polisi sarankan membuat dokumen kepemilikan di BKSDA

Polisi Tak Bisa Proses Laporan Kasus Penyeretan Anjing di Tangerang instagram.com/hestisutrisno

Pihak kepolisian kemudian menyarankan Anisa agar membuat dokumen kepemilikan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tegal Alur terlebih dahulu. "Kaya butuh surat gitu. Sarannya sih dibuatkan dulu (surat kepemilikan)," kata Anisa.

Sehingga, Anisa dan timnya hendak membuat bukti kepemilikan ke BKSDA itu. "Mau coba ke BKSDA. Semoga bisa bantu bikin surat kepemilikan," ucap Anisa.

3. Pemilik juga kesulitan lapor polisi soal kasus anjingnya diseret

Polisi Tak Bisa Proses Laporan Kasus Penyeretan Anjing di Tangerang Polisi memasang garis polisi di jalanan ke Bukit Lawang amblas (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Sementara secara terpisah, pemilik anjing Heri Suprianto mengakui kesulitan melaporkan masalah ini ke polisi. 

"Enggak bisa (laporan) karena gak ada bukti kepemilikan. Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan (kepemilikan anjing tersebut)," kata Heri.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Keluar dari Zona Merah, Apa Rahasianya? 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya