Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Intimidasi Mahasiswa Katolik Unpam

Keempatnya terancam pasal berlapis

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa Universiatas Pamulang (Unpam) yang tengah melakukan ibadah doa rosario di, Bababakan, Setu, Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana membawa, memiki senjata tajam tanpa hak dan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau 335 KUHP Jo 55 KUHP," ungkapnya, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Mahasiswa Katolik Unpam Digeruduk, Dirjen HAM: Ini Negara Pancasila

1. Ini 4 tersangka yang ditahan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Intimidasi Mahasiswa Katolik UnpamIlustrasi borgol. (IDN Times)

Keempat tersangka adalah, D laki-laki, 53 tahun; I, laki-laki 30 tahun; S, laki-laki 36 tahun; dan A, laki-laki 26 tahun.

Mereka ditetapkan tersangka dengan barang bukti rekaman video, tiga bilah senjata tajam jenis pisau, kaos berwarna merah, kaos berwarna hitam.

2. Ini kronologi kejadian tersebut

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Intimidasi Mahasiswa Katolik UnpamUmat katolik mengikuti misa Paskah di Gereja HKTY Ganjuran Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Ibnu mengatakan, kejadian yang viral di media sosial itu terjadi pada hari Minggu, 5 Mei 2024, di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, sejumlah mahasiswa sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama di di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan. Selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatikan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban.

"Kegaduhan dan kekerasan tersebut terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di TKP, dimana terdapat dua orang laki-laki terekam membawa senjata tajam jenis pisau," kata Ibnu.

Baca Juga: Polres Tangsel Usut Penggerudukan Mahasiswa Katolik di Unpam  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya