Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Ini Selama Ramadan

Kegiatan-kegiatan itu berpotensi merugikan orang lain

Tangerang, IDN Times - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melarang sejumlah aktivitas selama Ramadan, mulai dari bakar petasan hingga sahur on the road.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau, kegiatan konvoi berkedok sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau tahun 2024, ditiadakan. Dia juga melarang kegiatan balap liar, tawuran, dan perang sarung.

“Mari sama-sama kita jaga Kota Tangerang dan jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan, agar berlangsung aman dan nyaman,” kata Zain Dwi Nugroho, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Imbau Pedagang Pasar Anyar Sukarela Pindah

1. Kegiatan sahur on the road bisa berpotensi negatif ketika ada gesekan antarkelompok

Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Ini Selama Ramadanilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Dalam aturan yang telah ditetapkan itu, kata Zain, ada konsekuensi hukum bila warga tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan orang lain.

“Kegiatan konvoi sahur on the road, banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” ungkapnya.

Dia pun mengimbau warga melakukan kegiatan yang lebih produktif. 

2. Polisi akan berkolaborasi dengan lembaga lain dalam pengamanan Ramadan tahun ini

Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Ini Selama Ramadanilustrasi ramadan (pexels.com/Thirdman)

Sementara itu, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.

Pemerintah Kota Tangerang sudah menerbitkan surat edaran Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadan.

Dalam surat edaran menegaskan, jasa usaha hiburan--seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar--harus tutup selama Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Waga Tangerang Gelar Tradisi Mandi di Cisadane

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya