Polres Pandeglang Sita Rp1,4 Miliar Duit Korupsi Proyek Fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Polres Pandeglang menyita uang sebesar Rp1,4 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif pada pekerjaan di suatu kementerian dan badan usaha milik negara atau BUMN tahun 2018. Ada lima perusahaan yang juga terseret dalam kasus ini.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.
"Kami sudah mengungkapkan tindak pidana korupsi tahun 2018. (Kasus) Diawali proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak selesai," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten
1. Awalnya perusahaan itu mengajukan KMMK, tapi proyeknya mangkrak hingga fiktif
Kasus ini bermula ketika kelima perusahaan tersebut mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan. Total pinjaman itu adalah Rp13.062.298.198.
Seiring berjalan waktu, proyek itu diduga mangkrak dan ada juga yang fiktif. Akibatnya, BJB Cabang Labuan merugi. "Hasil pendalaman dari kita agar negara kita tidak rugi lebih besar, telah kami sita uang sebanyak Rp1,4 miliar," kata Andi.
2. Polisi sudah periksa 18 saksi untuk mendalami proyek fiktif ini
Dalam perkara ini, Polres Pandeglang telah memeriksa terhadap 18 orang saksi dari berbagai kalangan mulai dari pihak Kementerian dan juga pihak BUMN.
"Tidak menutup kemungkinan ada yang menjadi tersangka," katanya.
3. Polres tunggu hasil audit BPKP
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menambahkan, kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah dari BPKP baru mengerucut ke penetapan tersangka dan kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini," katanya.
Shilton juga masih enggan membuka instansi mana dan lokasi proyek yang diduga difiktifkan oleh para pelaku. "Nanti kita jelaskan mengenai pekerjaannya setelah ada penetapan tersangka," ucapnya.
Untuk tersangka, polisi berencana menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Klaim Sudah Beri Beasiswa Bagi 182.084 Siswa