Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Narkoba yang Juga Timbun Alkes

Selain edarkan narkoba, pelaku tega menimbun tabung oksigen

Kota Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota meringkus pria berinisial IF berusia 27 tahun di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Pelaku diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu. Gak hanya di situ, IF juga diduga  menimbun alat kesehatan (alkes), rekondisi tabung oksigen, dan obat COVID-19.

Baca Juga: 10 Mal di Tangerang Raya untuk Kamu Pecinta Belanja

1. Peredaran narkoba di masa PPKM level 4 sangat marak

Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Narkoba yang Juga Timbun AlkesIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan dugaan penimbunan alkes yang dilakukan tersangka IF.

"Peredaran narkoba di masa PPKM level 4 sangat marak. Dan pada Kamis (22/7/2021), pukul 14.00 WIB di daerah Taman Sari, Jakarta Barat kita ringkus IF, yang bekerja sebagai karyawan swasta," ungkapnya, Senin (26/7/2021).

2. Awal mula laporan hanya persoalan narkoba

Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Narkoba yang Juga Timbun AlkesIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

De Fatima mengatakan, kasus ini sebetulnya berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana narkotika di daerah Batu Ceper Kota Tangerang. Polisi kemudian mengobservasi dan menyelidiki selama sepekan. 

Dari penyelidikan itu, polisi kemudian menangkap tersangka sebuah hotel, kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang berhasil disita berupa satu paket narkotika jenis sabu beserta alat hisab atau bong," terangnya.

3. Dari penggeledahan, tersangka rupanya menimbun alkes

Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Narkoba yang Juga Timbun AlkesIlustrasi tabung oksigen medis. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).

Untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus narkoba itu, kata Kapolres, penyidik kemudian menggeledah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi malah menemukan barang bukti lain, yakni beberapa alat kesehatan yang ditimbun pelaku.

Beberapa alkes yang ditemukan, antara lain: 12 buah tabung oksigen, delapan buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, dua buah regulator tabung oksigen, tujuh buah kotak masker merk KF94, dua pac masker KF94, satu buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 buah troli tabung oksigen, tujuh box obat merk Azithromeycindihydrate dan tiga box obat merk Invermax121vermectin.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap IF, tersangka mengaku telah menjual alkes tersebut secara online dengan harga yang lebih mahal di atas harga eceran tertinggi," terang De Fatima.

4. Pelaku dijerat pasal berlapis

Polres Tangerang Kota Ringkus Pengedar Narkoba yang Juga Timbun AlkesDok. Polres Tangerang Kota

De Fatima menegaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahuan 2009 tentang Narkotika. Sementara terkait alkes, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Untuk tindak pidana narkotikanya dapat dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," kata dia.

Baca Juga: Seorang Kepala Puskesmas di Kota Tangerang Gugur Akibat COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya