[BREAKING] Polres Tangsel Tak Hadirkan 4 Tersangka Kasus Bullying di SMA Binus

Keempatnya sudah dewasa di muka hukum sehingga bisa dijerat

Tangerang Selatan, IDN Times - Polisi Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menghadirkan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan di Binus School Serpong dalam rilis kasus tersebut di Kantor Polres Tangsel, Jumat (1/3/2024).

Meski begitu, Polisi mengungkap, satu dari empat orang yang dinilai dewasa itu, bukan pelajar di SMA Binus Serpong.

“Perannya intinya melakukan kekerasan. Satu sudah tidak di sekolah swasta tersebut, tiga masih,” kata Kasatreskrim Polres Tangsel, Alvino Cahyadi.

Ditanyai soal apakah polisi akan menahan para tersangka, Alvino mengatakan, hal tersebut akan disampaikan pihaknya nanti. “Nanti akan disampaikan lebih lanjut, nanti sesuai proses yang berjalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, keempat tersangka adalah Keempat orang itu yakni, E berusia 18 tahun tiga bulan laki-laki berstatus pelajar; R berusia 18 tiga bulan laki-laki berstatus pelajar; J berusia 18 tahun 11 bulan laki-laki berstatus pelajar; G berusia 19 tahun laki-laki berstatus pelajar.

Baca Juga: [BREAKING] Bullying Pelajar di Binus, 4 Orang Jadi Tersangka, 8 Berstatus ABH

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya